Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 85 Tahun 2018

Pedoman Penyusunan Tatalaksana di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan Tatalaksana di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin, dengan ruang lingkup seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan termasuk pemberian pelayanan internal maupun eksternal yang dilaksanakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin. Ptoses tatalaksana dibagi menjadi 2 (dua) tipe utama yaitu proses inti (core process]; dan proses pendukung (supporting process). Pemetaan dan analisis tatalaksana dimulai dan suatu analisis kebutuhan dengan cara memahami visi, misi, tugas dan fungsi organisasi dan pihak-pihak ekstemal yang memerlukan dan mendapatkan layanan langsung dari organisasi. Penentuan standar tatalaksana dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut : focused group discussion (FGD),dengan melibatkan paling sedikit penanggungjawab operasional proses terkait dengan pelaksanaan tugasnya; masukan dari pengguna langsung tatalaksana dan / atau survey kepuasan pengguna atas pemberian layanan tatalaksana. Kepala Dinas wajib melakukan monitoring, evaluasi dan pengawasan internal terhadap pelaksanaan tatalaksana. Dalarn rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tatalaksana pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin, maka dapat dilakukan evaluasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatalaksana di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
85
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
27 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2018
Tanggal Berlaku
28 Desember 2018
Sumber
BD.2018/NO.85
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 249 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan