Peraturan Walikota ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2019; yang memuat: Ketentuan Umum; Rencana Kerja Pemerintah Daerah; dan Ketentuan Penutup. RKPD Tahun 2019 rnerupakan penjabaran dari hasil Musrenbang, dengan mengacu RKP, RKPD Provinsi Kalimantan Selatan, kondisi lingkungan strategis daerah, hasil evaluasi RKPD tahun sebelurnnya dan Rancangan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat