Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 60 Tahun 2018

Kebijakan dan Strategi Daerah Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Periode 2018-2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Jakslrada Kota Banjarmasin memuat arah kebijakan pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga; dan strategi, program, dan target pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, untuk dilaksanakan dalam periode waktu tahun 2018 sarnpai dengan tahun 2025. Dalam penyelenggaraan jakstrada kota Banjarrnasin, walikota bertugas: menyusun dan melaksanakan jakstrada; melaksunaknn pemantauan dan evalunsi oelaksanaan Jakstrada; dan menyampaikan hasil pelaksanaan jakstrada kepada gubernur paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun. Pendanaan penyelenggaraan Jakstrada Kota Banjarmasin dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 60 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Periode 2018-2025
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
60
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
16 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
06 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
06 Oktober 2018
Sumber
BD.2018/NO.60
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 1773 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan