Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Komunitas Intelijen Daerah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi, daerah mempunyai kewajiban melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan Nasional serta Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. rangka mengantisipasi ancaman terhadap lntegritas Nasional dan tegaknya kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu dilaksanakan deteksi dini dan peringatan dini di daerah dalam rangka penyelenggaraan deteksi dini dan peringatan dini di daerah perlu didukung dengan koordinasi yang baik antar aparat Sipil dan Militer sebagai unsur Intelijen secara profesional.berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Komunitas Intelijen Daerah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002; Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Walikota Tentang Komunitas Intelijen Daerah Kota Banjarmasin, Meliputi : Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Komunitas Intelijen Daerah; Kelembagaan Komunitas Intelijen Daerah; Pengawasan Dan Pelaporan; Pendanaan; Ketentuan Penutup .
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2017.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 37 Tahun 2020
PERWALI Kota Banjarmasin No. 40 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Banjarmasin nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Banjarmasin
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjarmasin nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019, dipandang perlu melakukan
penyesuaian terhadap Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor
33 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan
Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 33 Tahun 2020.
Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 33 Tahun
2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam
Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota
Banjarmasin diubah, yaitu terkait pembatasan interaksi dalam aktivitas kerja; penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona VirusDisease {COVID-
19) di tempat kerja; jam operasional kegiatan di kawasan pasar dan toko ritel; ketentuan pelaksanaan PSBB untuk kegiatan keagamaan; Setiap pemilik usaha di kawasan Pasar dan toko ritel/toko modem wajib
menyediakan tempat cuci tangan dan sabun atau hand sanitizer, serta
menggunakannya setiap sebelum dan sesudah bertransaksi; pelaksanaan PSBB untuk kegiatan moda transportasi; tindakan adrninistratif terhadap warga masyarakat,
aparatur atau badan hukum yang melakukan pelanggaran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2020.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 15 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin Kepada Perusahaan Daerah Pengelola Air Limbah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Pengelola Air Limbah Kota Banjarmasin dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan air limbah kepada masyarakat Kota Banjarmasin dan sekitarnya, memerlukan dana untuk perbaikan dan pengembangan jaringan pengelolaan air limbah; bahwa untuk mendukung upaya dari Perusahaan Daerah Pengelola Air Limbah Kota Banjarmasin tersebut pada konsiderans huruf a tersebut diatas, Pemerintah Kota Banjarmasin perlu melakukan tambahan penyertaan modal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada Perusahaan Daerah Pengelola Air Limbah Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 8 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2007.
Peraturan Daerah tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin Kepada Perusahaan Daerah Pengeloa Air Limbah Kota Banjarmasin yang berisi; Ketentuan Umum; Tujuan; Penyertaan Modal; Tata Cara Penyertaan Modal; Pengawasan; Bagi Hasil Keuntungan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2007.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 32 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Izin Penyelenggaraan Pusat Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) Di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) sebagai salah satu jenis fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama memiliki
peranan penting dalam sistem kesehatan nasional, khususnya subsistem upaya kesehatan; penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat perlu ditata ulang untuk meningkatkan aksesibilitas, keterjangkauan, dan kualitas pelayanan dalam rangka meningkatkan derajat masyarakat serta menyukseskan program jaminan sosial nasional. untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, dipandang perlu untuk membuat Peraturan Walikota yang menjadi pedoman pelaksanaan eli Kota Banjarmasin. untuk melaksanakan hal tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Izin Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kota Banjarmasin;
Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011;
Peraturan ini mengatur tentang izin penyelenggaraan PUSKESMAS dengan isi singkat sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Perizinan; 3. Mekanisme Koordinasi Penyelenggaraan Izin; 4. Ketentuan Peralihan; 5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2016.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 17 Tahun 2009
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah Penanaman Modal dan Investasi
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2009/NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin Pada Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Kota Banjarmasin Perlu menambah Penyertaan Modal kembali kepada Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih Kota Banjarmasin dalam meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat Kota Banjarmasin; bahwa dukungan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih Kota Banjarmasin tersebut dalam bentuk penyertaan modal pemerintah Kota Banjarmasin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu membuat Peraturan Daerah tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 12 Tahun 1978; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 8 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2009.
Peraturan Daerah tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih Kota Banjarmasin yang berisi; Ketentuan Umum; Tujuan; Penyertaan Modal; Tata Cara Penyertaan Modal; Pengawasan; Bagi Hasil Keuntungan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2009.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Dewan
ABSTRAK:
Bahwa hewan sebagai karunia dan amanat tuhan yang maha esa mempunyai peranan penting dalam penyediaan pangan asal hewan dan hasil hewan lainnya serta jasa bagi manusia yang pemanfaatannya perlu diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat; Bahwa usaha peternakan, kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner mempunyai peranan penting dalam meningkatkan produksi dan produktivitas ternak serta melindungi masyarakat;
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 50 ayat (4), Pasal 52 ayat (1), Pasal 62 ayat (2), Pasal 69 ayat (2), Pasal 72 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentangpeternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan Pasal 12 ayat (3) huruf c dan huruf AA Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pertanian Lampiran Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemeritahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewandi Kota Banjarmasin merupakan kewenangan Pemerintah Daerah; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Peternakan Dan Kesehatan Hewan, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Asas, Maksud dan Tujuan, 3. Sumber Daya, 4. Peternakan, 5. Kesehatan Hewan, 6. Pembinaan dan Pengawasan, 7. Anggaran, 8. Sanksi Administratif, 9. Penyidikan, 10. Ketentuan Pidana, 11. Ketentuan Peralihan, 12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2019.
32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Banjarmasin Tahun 2011-2015
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan rencana pembangunan daerah berjalan efektif, efesien dan terarah serta mempunyai sasaran, maka diperlukan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; bahwa berdasarkan Pasal 150 ayat (3) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyurun Rencana Pembangunan Daerah (RPJMD) untuk Jangka Waktu 5 (lima) Tahun merupakan Penjabaran dari Visi, Misi dan Program kerja Kepala Daerah; bahwa Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2011-2015.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Banjarmasin Tahun 2011-2015 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Azas dan Tujuan; Ruang Lingkup Perencanaan Pembangunan Kota Banjarmasin; Sistematika Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2011-2015; Rencana Strategis Dan Recana Kerja Pemerintah Daerah; Pengendalian dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2011.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyaluran Dana Transport Kader Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa, Kader Sub Pembantu Pembina Keluarga Remaja, Kader Bina Keluarga Remaja, Kader Bina Keluarga Lansia, Kader Pusat Informasi Konseling Remaja Di Kota Banjarmasin Tahun 2022
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka kelancaran, serta kecepatan penyaluran dana transport kader pembantu pembina keluarga berencana desa, kader sub pembantu pembina
keluarga berencana desa, kader bina keluarga balita, kader bina keluarga remaja, kader bina keluarga lansia, kader pusat informasi konseling remaja se Kota Banjarmasin Tahun 2022 perlu disusun tehnis penyalurannya;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyaluran Dana Transport Kader Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa, Sub Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa, Kader Bina Keluarga Balita, Kader Bina Keluarga Remaja, Kader Bina Keluarga Lansia, Kader Pusat Informasi Konseling Remaja se Kota Banjarmasin Tahun 2022.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2021.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Penyaluran Dana Transport Kader Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa, Sub Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa, Kader Bina Keluarga Balita, Kader Bina Keluarga Remaja, Kader Bina Keluarga Lansia, Kader Pusat Informasi Konseling Remaja se Kota Banjarmasin Tahun 2022, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Ruang Lingkup;
Kewenangan;
Alur Kegiatan Penyaluran;
Pembiayaan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2022.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 52 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelayanan Terpadu Isbat Nikah Bagi Warga Miskin Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dalam rangka perlindungan jaminan sosial, tertib administasi kependudukan dan peningkatan pelayanan kesejahteraan sosial kepada warga miskin yang telah secara sah nikah siri namun tidak tercatat dalam administrasi pemerintahan baik pelaku nikah maupun akibat yang ditimbulkannya, perlu dilakukan pelayanan terpadu isbat nikah terhadap mereka, sehingga perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Pelayanan Terpadu Isbat Nikah Bagi Warga Miskin Kota
Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 1 tahun 1974; UU Nomor 23 Tahun 2002; UU Nomor 23 Tahun 2006; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 13 Tahun 2011; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 42 Tahun 1981; PP Nomor 31 Tahun 2007; Perpres Nomor 13 Tahun 2009; Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2015; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarrnasin Nornor 14 Tahun 2011; Perda Nomor 3 Tahun 2014; Perda Nomor 11 Tahun 2016.
Peraturan Walikota Banjarmasin ini mengatur tentang Pelayanan Terpadu Isbat Nikah Bagi Warga Miskin Kota Banjarmasin, yang memuat maksud dan tujuan, persyaratan dan tata cara, bentuk layanan dan besaran biaya. Besaran bantuan biaya Isbat Nikah yang diberikan kepada warga miskin Kota Banjarmasin sebesar Rp. 241.000,-
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2018.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 42 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Arsip adalah sumber informasi yang autentik, utuh dan terpercaya, sehingga setiap Organisasi Perangkat Daerah wajib menyediakan arsip dinamis bagi kepentingan pengguna arsip, dan bahwa dalam rangka pengelolaan arsip dinamis dan
kemudahan akses arsip bagi publik dan pelindungan terhadap
keamanannya, perlu adanya klasifikasi atau pengaturan
terhadap akses arsip dinamis di lingkungan Pemerintah Kota
Banjarmasin untuk mencegah teijadinya penyalahgunaan
arsip oleh pihak-pihak yang tidak berhak, sehingga perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota Banjarmasin tentang Pedoman Sistem Klasifikasi
Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan
Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 43 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 28 Tahun 2012; Permendagri Nomor 78 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 17 Tahun 2011; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 7 Tahun 2016; Perda Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2010; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Perwali Kota Banjarmasin Nomor 89 Tahun 2016.
Peraturan Wali Kota Banjarmasin ini tentang Pedoman Sistem Klasifikasi
Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, dengan ruang lingkup sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis meliputi:
a. sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis; dan
b. pengaturan Akses Arsip.
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis diatur dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Arsip yang tercipta pada instansi pencipta dapat diklasifikasikan menjadi
informasi biasa, terbatas, rahasia dan sangat rahasia;
b. keempat tingkat Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, berbeda
dalam teknis pengamannya, semakin tinggi tingkat Klasifikasi informasinya
semakin tinggi pula tingkat pengamanannya;
c. keempat tingkat Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, berbeda
dalam pengaturan Aksesnya, semakin tinggi tingkat Klasifikasi
informasinya semakin ketat pula dalam pengaturan Aksesnya; dan
d. publik dapat mengakses informasi yang dikategorikan terbuka sesuai
dengan prosedur yang telah ditentukan. Pengguna Arsip yang berhak mengakses Arsip terdiri atas:
a. pengguna internal yang ada di instansi; dan
b. pengguna ekstemal di luar instansi. Arsip.
(3) Pengamanan fisik dan informasi Arsip diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. katagori Arsip Biasa/Umum/Terbuka disimpan pada rak besi;
b. katagori Arsip Terbatas disimpan pada filling cabinet; dan
c. katagori Arsip Rahasia dan Sangat Rahasia disimpan pada lemari besi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2021.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat