Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2011/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Banjarmasin Tahun 2011-2015
ABSTRAK: |
- bahwa agar pelaksanaan rencana pembangunan daerah berjalan efektif, efesien dan terarah serta mempunyai sasaran, maka diperlukan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; bahwa berdasarkan Pasal 150 ayat (3) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyurun Rencana Pembangunan Daerah (RPJMD) untuk Jangka Waktu 5 (lima) Tahun merupakan Penjabaran dari Visi, Misi dan Program kerja Kepala Daerah; bahwa Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2011-2015.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2010;
- Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Banjarmasin Tahun 2011-2015 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Azas dan Tujuan; Ruang Lingkup Perencanaan Pembangunan Kota Banjarmasin; Sistematika Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2011-2015; Rencana Strategis Dan Recana Kerja Pemerintah Daerah; Pengendalian dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2011.
- 7 Halaman
|