Peraturan Wali Kota Banjarmasin ini tentang Pedoman Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, dengan ruang lingkup sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis meliputi: a. sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis; dan b. pengaturan Akses Arsip. Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. Arsip yang tercipta pada instansi pencipta dapat diklasifikasikan menjadi informasi biasa, terbatas, rahasia dan sangat rahasia; b. keempat tingkat Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, berbeda dalam teknis pengamannya, semakin tinggi tingkat Klasifikasi informasinya semakin tinggi pula tingkat pengamanannya; c. keempat tingkat Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, berbeda dalam pengaturan Aksesnya, semakin tinggi tingkat Klasifikasi informasinya semakin ketat pula dalam pengaturan Aksesnya; dan d. publik dapat mengakses informasi yang dikategorikan terbuka sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan. Pengguna Arsip yang berhak mengakses Arsip terdiri atas: a. pengguna internal yang ada di instansi; dan b. pengguna ekstemal di luar instansi. Arsip. (3) Pengamanan fisik dan informasi Arsip diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. katagori Arsip Biasa/Umum/Terbuka disimpan pada rak besi; b. katagori Arsip Terbatas disimpan pada filling cabinet; dan c. katagori Arsip Rahasia dan Sangat Rahasia disimpan pada lemari besi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat