Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 42 Tahun 2021

Pedoman Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Wali Kota Banjarmasin ini tentang Pedoman Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, dengan ruang lingkup sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis meliputi: a. sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis; dan b. pengaturan Akses Arsip. Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. Arsip yang tercipta pada instansi pencipta dapat diklasifikasikan menjadi informasi biasa, terbatas, rahasia dan sangat rahasia; b. keempat tingkat Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, berbeda dalam teknis pengamannya, semakin tinggi tingkat Klasifikasi informasinya semakin tinggi pula tingkat pengamanannya; c. keempat tingkat Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, berbeda dalam pengaturan Aksesnya, semakin tinggi tingkat Klasifikasi informasinya semakin ketat pula dalam pengaturan Aksesnya; dan d. publik dapat mengakses informasi yang dikategorikan terbuka sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan. Pengguna Arsip yang berhak mengakses Arsip terdiri atas: a. pengguna internal yang ada di instansi; dan b. pengguna ekstemal di luar instansi. Arsip. (3) Pengamanan fisik dan informasi Arsip diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. katagori Arsip Biasa/Umum/Terbuka disimpan pada rak besi; b. katagori Arsip Terbatas disimpan pada filling cabinet; dan c. katagori Arsip Rahasia dan Sangat Rahasia disimpan pada lemari besi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
15 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
15 Juli 2021
Tanggal Berlaku
15 Juli 2021
Sumber
BD.2021/No.42
Subjek
ARSIP - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 378 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan