Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Penyaluran Dana Transport Kader Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa, Sub Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa, Kader Bina Keluarga Balita, Kader Bina Keluarga Remaja, Kader Bina Keluarga Lansia, Kader Pusat Informasi Konseling Remaja se Kota Banjarmasin Tahun 2022, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kewenangan; Alur Kegiatan Penyaluran; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat