Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih Kota Banjarmasin dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat Kota Banjarmasin dan sekitarnya, memerlukan dana untuk perbaikan dan pengembangan jaringan air minum; bahwa untuk mendukung upaya dari Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih Kota Banjarmasin tersebut pada konsiderans huruf a tersebut diatas, Pemerintah Kota Banjarmasin perlu melakukan penyertaan modal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 12 Tahun 1978; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 4 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 8 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2007.
Peraturan Daerah tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin Kepada Perusahaan Daerah Pengeloa Air Minum Bandarmasih Kota Banjarmasin yang berisi; Ketentuan Umum; Tujuan; Penyertaan Modal; Tata Cara Penyertaan Modal; Pengawasan; Bagi Hasil Keuntungan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2007.
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 38 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP AP) Pada Satuan Polisi Pamong Praja
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib penyelenggaraan administrasi pemerintahan, khususnya di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin, perlu
dilakukan penyusunan dan penerapan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP AP) pada Satuan Polisi Pamong Praja KotaBanjarmasin;bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut huruf a, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota Banjarmasin.
Undang Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 38 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 40 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 54 Tahun 2011;Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara & il Reformasi Birokrasi Nomor 35 tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 84 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011;Peraturan Walikota Banjarmasin No. 34 Tahun 2012.
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Standar Operasional Prosedur administrasi Pemerintah (SOP AP) Pada Satuan Polisi Pamong Praja dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah;Penyesuaian dan Perubahan;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2015.
45 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 102 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
Bahwa untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 93 Ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Ketentuan Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Perlu Menetapkan Peraturan Walikota Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undnag-undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2019; Peraturan Dearah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2021.
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Penetapan Peninjauan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
Peninjauan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2022.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 58 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Serta Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan perlindungan terhadap lingkungan hidup yang lestari dan berkelanjutan, meningkatkan pengendaian usaha dan/atau kegiatan yang berdampak negatif terhadap lingkungan hidup dan memberikan kepastian hukum perlu Daftar Jenis Usaha dan/atau Kegiatan wajib Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPLH); bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Izin Lingkungan, perlu menetapkan Jenis Usaha dan/atau Kegiatan wajib Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPLH) di kota Banjarmasin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Jenis Usaha dan/Atau Kegiatan Wajib Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 197 Tahun 2004; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016;
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG JENIS USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB DILENGKAPI UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP SERTA PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Kriteria Usaha dan/atau Kegiatan Wajib Ukl dan UPL serta SPPL; 3. Ruang Lingkup Usaha dan/atau Kegiatan Wajib UKL dan UPL; 4. Persyaratan Usaha dan/atau Kegiatan; 5. Jangka Waktu; 6. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2019.
20
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 5 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
dengan telah dilaksanakannya Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, maka dalam upaya untuk peningkatan
kinerja dan produktivitas pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, perlu untuk diberikan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang pemberian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun
2011.
Peraturan ini mengatur tentang pemberian tambahan penghasilan berdasarakan beban kerja PNS di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, isi singkat sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Peneriman Tambahan Penghasilan Berdasarakan Beban Kerja; 3. Pola Perhitungan Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarakan Beban Kerja; 4. Pembayaran Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja; 5. Pencatatan Pelaporan. 6. Ketentuan Lain-lain; 7. Ketentuan Peralihan; 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
21 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 116 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin
dan dalam rangka meningkatkan efektifitas
pelaksanaan tugas Dinas Lingkungan Hidup, perlu
menjabarkan tugas pokok dan fungsi unsur-unsur
organisasi dalam bentuk uraian tugas.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014;
PP Nomor 16 Tahun 1994; PP Nomor 100 Tahun 2000; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan
ini mengatur tentang uraian tugas Dinas
Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin, meliputi Ketentuan Umum; Uraian Tugas pada Dinas, Sekretariat, Bidang Tata Lingkungan, Bidang Pengawasan, Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah, Bidang Pertamanan, Sarana dan Prasarana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
26 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 82 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Nilai Rincian Aktivitas Harian Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Untuk memberikan pertimbangan yang objektif dalam pemberian besaran tunjangan kinerja pegawai perlu dilakukan penilaian aktivitas pegawai yang dilaksanakan oleh
masing-masing individu atau jabatan. Guna memberikan pedoman dan penilaian atas
masing-masing rincian aktivitas pegawai, perlu menetapkan nilai rincian aktivitas pegawai. Berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 81 Tahun 2018 tentang Sistem Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, perlu menetapkan nilai rincian aktivitas harian pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Nilai Rincian Aktivitas Harian Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 4 Tahun 1966; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 46 Tahun 2011; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; PermenPAN RB Nomor 63 Tahun 2011; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Perwali Banjarmasin Nomor 81 Tahun 2018.
Nilai Rincian Aktivitas Pegawai adalah nilai dari rincian kegiatan atau aktivitas
yang dilaksanakan oleh masing-masing individu / jabatan dalam rangka
melaksanakan dan menyelesaikan tugas, pokok dan fungsinya, yang digunakan sebagai salah satu komponen penghitungan Tunjangan Perbaikan Pegawai atau dengan sebutan lainnya.
Pejabat Penilai memberikan nilai kualitas terhadap aktivitas pegawai
dengan ketentuan sebagai berikut : Sangat Baik = 1,2; Baik = 1,0; Cukup = 0,8; Kurang = 0,6; Buruk = 0,5; Sangat Buruk/ Fiktif :0.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
11 hlm; Lampiran 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 5 Tahun 2008
Pajak dan Retribusi Daerah;Perizinan, Pelayanan Publik
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2008/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Dan Jasa Angkutan Sungai, Jasa Penyeberangan Dan Penggunaan Dataran Air
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah beserta Peraturan Pelaksanaannya, dan dengan memperhatikan potensi daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi dipandang perlu untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah perlu adanya pengaturan pemberian pelayanan atas kegiatan dan perizinan dan jasa angkutan sungai dan penyeberangan serta penggunaan dataran air, ditetapkan menjadi Retribusi Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan dan Jasa Angkutan Sungai, Jasa Penyeberangan dan Penggunaan Dataran Air.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 2 Tahun 1995;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2000;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2000.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Perizinan dan Jasa Angkutan Sungai, Jasa Penyeberangan dan Penggunaan Daratan Air Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Retribusi;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 10 Tahun 2008
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2007/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Biaya Administrasi Wajib Daftar Perusahaan Dan Informasi Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kemajuan dan peningkatan pembangunan daerah dan perkembangan ekonomi yang berdampak pada perkembangan dunia usaha di mana Perusahaan memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi bagi pihak yang berkepentingan dalam dunia usaha dan Perusahaan yang berkedudukan di Kota Banjarmasin;bahwa Daftar Perusahaan sangatlah berguna dalam melakukan pembinaan, pengarah, pengawasan dalam menciptakan iklim yang dinamis pada dunia usaha dalam menjamin perkembangan dan kepastian dalam berusaha;bahwa untuk melaksanakan huruf a dan b, diatas perlu menetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Biaya Administrasi Wajib Daftar Perusahaan dan Informasi Perusahaan.
Undang–Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang–Undang Nomor 3 Tahun 1982;Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1984;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995;Undang–Undang Nomor 9 Tahun 1995;Undang–Undang Nomor 32 Tahun 1997;Undang–Undang Nomor 18 Tahun 2000;Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986;Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997;Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2003;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2000;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2000.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang;Biaya Administrasi Wajib Daftar Perusahaan dan Informasi Perusahaan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Objek dan Subjek Pembebanan Biaya;Kewajiban Pendaftaran Perusahaan;Perubahan dan Penggantian Tanda Daftar Perusahaan;Pelayanan Informasi Perusahaan;Biaya Administrasi Waib Daftar Perusahaan dan Informasi Perusahaan;Penyidikan;Sanksi;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 60 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi, perlu disusun Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun 2020; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2020;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016;
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG PENETAPAN RENCANA KERJA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH KOTA BANJARMASIN TAHUN 2020, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Rancana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah; 3. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2019.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat