Pajak dan Retribusi Daerah;Perizinan, Pelayanan Publik
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2008/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Dan Jasa Angkutan Sungai, Jasa Penyeberangan Dan Penggunaan Dataran Air
ABSTRAK: |
- bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah beserta Peraturan Pelaksanaannya, dan dengan memperhatikan potensi daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi dipandang perlu untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah perlu adanya pengaturan pemberian pelayanan atas kegiatan dan perizinan dan jasa angkutan sungai dan penyeberangan serta penggunaan dataran air, ditetapkan menjadi Retribusi Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan dan Jasa Angkutan Sungai, Jasa Penyeberangan dan Penggunaan Dataran Air.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 2 Tahun 1995;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2000;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2000.
- Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Perizinan dan Jasa Angkutan Sungai, Jasa Penyeberangan dan Penggunaan Daratan Air Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Retribusi;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 14 Halaman
|