Nilai Rincian Aktivitas Pegawai adalah nilai dari rincian kegiatan atau aktivitas yang dilaksanakan oleh masing-masing individu / jabatan dalam rangka melaksanakan dan menyelesaikan tugas, pokok dan fungsinya, yang digunakan sebagai salah satu komponen penghitungan Tunjangan Perbaikan Pegawai atau dengan sebutan lainnya. Pejabat Penilai memberikan nilai kualitas terhadap aktivitas pegawai dengan ketentuan sebagai berikut : Sangat Baik = 1,2; Baik = 1,0; Cukup = 0,8; Kurang = 0,6; Buruk = 0,5; Sangat Buruk/ Fiktif :0.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat