Peraturan ini mengatur tentang uraian tugas Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin, meliputi Ketentuan Umum; Uraian Tugas pada Dinas, Sekretariat, Bidang Tata Lingkungan, Bidang Pengawasan, Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah, Bidang Pertamanan, Sarana dan Prasarana; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat