Peraturan ini mengatur tentang pemberian tambahan penghasilan berdasarakan beban kerja PNS di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, isi singkat sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Peneriman Tambahan Penghasilan Berdasarakan Beban Kerja; 3. Pola Perhitungan Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarakan Beban Kerja; 4. Pembayaran Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja; 5. Pencatatan Pelaporan. 6. Ketentuan Lain-lain; 7. Ketentuan Peralihan; 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat