Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib penyelenggaraan administrasi
pemerintahan, khususnya di lingkungan Sekretariat Daerah Kota
Banjarmasin, perlu dilakukan penyusunan dan penerapan Standar
Operasional Prosedur (SOP) Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut huruf a, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota Banjarmasin;
Undang Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi Nomor 35 tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 08 Tahun 2011;
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penyesuaian Dan Perubahan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2012.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 61 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba di Kalangan Pelajar pada Satuan Pendidikan di Wilayah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar sangat berbahaya bagi perkembangan sumber daya manusia dan mengancam kehidupan bangsa dan negara.
Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Kota Banjarmasin tergolong tinggi dan telah meluas sampai ke satuan pendidikan dan kalangan pelajar, sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanggulangan secara sistematis, terukur,
terkoordinasi, efektif, dan efisien. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Pada Satuan Pendidikan di Wilayah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tabun 1959; UU Nomor 5 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 2002; UU Nomor 20 tahun 2003; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 35 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 17 Tahun 2010; Perpres Nomor 23 Tahun 2010; Inpres Nomor 12 tahun 2011; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2009; Perda Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Pada Satuan Pendidikan di Wilayah Kota Banjarmasin, dengan ruang lingkup segala bentuk kegiatan dan/ atau perbuatan yang berhubungan dengan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika di kalangan pelajar pada satuan pendidikan di wilayah Kota Banjarmasin, yang meliputi: Antisipasi dini; Pencegahan; penanggulangan; dan larangan. Antisipasi dini meliputi upaya: memberikan informasi mengenai larangan dan bahaya Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba serta dampak buruknya melalui berbagai kegiatan dan media informasi; bekerja sama dengan instansi vertikal, perangkat daerah, dan/atau
instansi lainnya untuk melakukan gerakan anti narkoba; melakukan pengawasan terhadap pelajar di lingkungan satuan pendidikan maupun di luar lingkungan satuan pendidikan yang rentan terhadap peredaran narkoba; dan fasilitasi deteksi dini penyalahgunaan narkoba. Pencegahan dilakukan dengan cara: pendataan dan pemetaan potensi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di kalangan pelajar;
upaya pencegahan melalui satuan pendidikan; melaksanakan sosialisasi dan edukasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di kalangan pelajar; dan Pelibatan Peserta Didik secara aktif dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di kalangan pelajar.
Satuan Pendidikan wajib melakukan penanganan apabila terdapat peserta didik yang terindikasi menyalahgunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif, sesuai aturan dan tata tertib Satuan Pendidikan, dengan tahapan : berkoordinasi dengan puskesmas setempat; berkoordinasi dengan tim penanggulangan napza kota; dan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kota.
Pelajar yang masih memakai seragam Satuan Pendidikan maupun yang tidak berseragam Satuan Pendidikan baik di dalam kawasan Satuan Pendidikan maupun di luar kawasan Satuan Pendidikan dilarang menggunakan zat adiktif, khususnya minuman beralkohol, inhalen/snifing merupakan bahan pelarut berupa zat organik (karbon) atau obat anaestetik, rokok, lem Aibon,dan spiritus. Orang tua dan/atau wali murid bertanggungjawab dalam meningkatkan pengawasan dan bimbingan terhadap anak-anak baik pemberian pendidikan umum, pengetahuan, maupun pendidikan agama saat berada di rumah. Masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba dan Prekursor
Narkotika dapat membentuk satgas Anti Narkoba, komunitas penyuluh dan/atau sebutan lain. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan upaya pencegahan dan penanggulangan Narkoba di kalangan pelajar.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2018.
14 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 61 Tahun 2020
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Banjarmasin No. 29 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas yang Anggarannya Dibebankan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Teknis Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas Yang Anggarannya Dibebankan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 137 Tahun 2019
Peraturan Walikota Tentang Teknis Pemberian Gaji Atau Penghasilan Ketiga Belas Yang Anggarannya Dibebankan Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Pemberian Gaji Atau Penghasilan Ketiga Belas;
3. Waktu Pembayaran Gaji Atau Penghasilan Ketiga;
4. Tata Cara Pembayaran;
5. Pendanaan;
6. Pengendalian Internal;
7. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2020.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 61 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Teknis Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalarn rangka melaksanakan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah maka perlu
menyusun pedoman teknis tentang Pedoman Teknis Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah;
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Teknis Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2021.
Peraturan Walikota ini memuat tentang Pedoman Teknis Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; PEJABAT PENGELOLA BMD; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2023.
19 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 62 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Badan Penangggulangan Bencana Daerah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 03 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin, bahwa ketentuan lebih lanjut tugas, fungsi dan uraian tugas masing-masing Perangkat Daerah lebih lanjut diatur dalam Peraturan Wali Kota;
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 103 Tahun 2021.
Peraturan ini memuat tentang Peraturan Tugas, Fungsi da Uraian Tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Banjarmasin,
Dengan Sistematika;
Ketentuan Umum;
Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas;
Eselon dan Kepegawaian;
Pembiayaan;
Ketentuan Lain-lain;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2022.
19 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 62 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin efektifitas pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah serta sebagai tindak lanjut pelaksanaan Pasal 170 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, perlu menetapkan Tata Cara Pemeriksaan Pajak
Daerah dengan PeraturanKepala Daerah; b. bahwa untuk melaksanakan maksud huruf a, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 2.Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 137 tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; .Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan Pemriksaan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2012.
21 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 62 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Kepegawaian Aparatur Sipil Negara Dan Pejabat Negara Pemerintahan Daerah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan tata kearsipan secara menyeluruh dan berkesinambungan, pendayagunaan arsip, serta penyelamatan arsip sebagai bukti nyata, benar dan lengkap dimasa lampau, sekarang dan waktu yang akan datang untuk pertanggungjawaban nasional, perlu ketepatan dalam pemuatan status penanganan hasil penilaian arsip serta jangka waktu dalam penyimpanan arsip. bahwa berdasarkan surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor PK.03.09/31/2015 tanggal 11 September 2015 Jadwal Retens iArsip Fasilitatif Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara Pemerintahan Daerah Kota Banjarmasin. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara Pemerintahan Daerah Kota Banjarmasin.
Undang-UndangNomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; . Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011
Peraturan ini mengatur tentang jadwal retensi arsip fasilitatif kepegawaian aparatur sipil negara dan pejabat negara pemerintahan daerah Kota Banjarmasin dengan isi singkat sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Kepegawaian; 3. Ketentuan Penutup. Setiap satuan organisasi dalam lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin dalam melaksanakan kegiatan Penyusunan Arsip Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara dimaksud dalam pasal 2 berpedoman pada ketentuan ketentuan peraturan ini. Pelaksanaan Pemusnahan Arsip Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 yang Retensinya 10 Tahun atau lebih ditetapkan oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk setelah mendengar pertimbangan Panitia Penilai Arsip yang dibentuk, dan
memperhatikan pendapat dari Kepala Badan Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2016.
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 62 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Informasi Jabatan Dinas Sosial Dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa hasil Analisis Jabatan menginformasikan tentang data-data jabatan dan sebagai instrumen yang digunakan oleh manajemen dalam rangka pembinaan di bidang kelembagaan, kepegawaian, ketatalaksanaan dan kediklatan; bahwa Informasi Jabatan perlu ditetapkan dan diterapkan dalam pelaksanaan tugas pada Dinas Sosialm dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi dan efektifitas kerja sehingga dapat berhasil guna dan berdaya guna secara maksimal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Informasi Jabatan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 32 Tahun 2014
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Informasi Jabatan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan Penetapan Informasi Jabatan; Penyusunan Informasi Jabatan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2015.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 62 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor Tahun 2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Walikota Banjarmasin menetapkan Peraturan Walikota Nomor 46 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Masukan Anggaran 2018. Pemerintah Kota Banjarmasin memandang perlu untuk melakukan penyesuaian terhadap Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Perataturan Walikota Banjarmasin Nomor 46 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nornor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 33 Tahun 2017; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014.
Ketentuan uraian 4 dalam lampiran Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor
46 Tahun 2017 tentang Peraturan Walikota tentang Standar Biaya Masukan
Tahun Anggaran 2018 diubah, yaitu tentang Pakaian ciri khas daerah untuk menunjang kedinasan/keperluan ceremonial dan hari-hari tertentu:
Pakaian Ciri khas daerah (batik daerah) untuk menunjang kedinasan 500.000/Stel;
Pakaian adat (Khusus Kepala SKPD, Sekda, Asisten dan Staf Ahli) 2.500.000/Stel; Pakaian adat Walikota 10.000.000/Paket; Pakaian adat Wakil Walikota 10.000.000/Paket; Pakaian adat Pimpinan DPRD 5.000.000/Stel.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2018.
Mengubah Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 46 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 62 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
ABSTRAK:
Bahwa Berdasarkan Pedoman pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat yang Mengedepankan Upaya Promotif dan Previntif Agar Terwujud Derajat Kesehatan Masyarakat yang Setinggi-tingginya;
Bahwa dalam Rangka Mempercepat dan Menyinergikan Tindakan dari Upaya Promotif dan Previntif Hidup Sehat Guna Meningkatkan Produktivitas Penduduk dan Menurunkan Beban Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Akibat Penyakit maka Pemerintah Kota Banjarmasin Melakukan Fasilitas, Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Kota Banjarmasin;
Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana di Maksud dalam Huruf a dan b Tersebut di Atas, Perlu Menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin Tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269/Menkes/Per/XI/2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2014; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0123 Tahun 2017.
Peraturan Walikota Banjarmasin ini Mengatur Tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Maksud, Tujuan, dan Sasaran;
Ruang Lingkup;
Kewenangan;
Kelembagaan;
Tugas Pokok, Fungsi dan Kewenangan Organisasi PD dalam Pelaksanaan Germas;
Perencanaan dan Penganggaran Germas;
Peran Serta Masyarakat;
Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2021.
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat