Peraturan Walikota Tentang Teknis Pemberian Gaji Atau Penghasilan Ketiga Belas Yang Anggarannya Dibebankan Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Pemberian Gaji Atau Penghasilan Ketiga Belas; 3. Waktu Pembayaran Gaji Atau Penghasilan Ketiga; 4. Tata Cara Pembayaran; 5. Pendanaan; 6. Pengendalian Internal; 7. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat