Peraturan ini memuat tentang Peraturan Tugas, Fungsi da Uraian Tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Banjarmasin, Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas; Eselon dan Kepegawaian; Pembiayaan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat