Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 163 dan Pasal 164 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sebagai akibat adanya ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menyebabkan perlu dilakukannya penetapan sebelum perubahan anggaran
pendapatan dan belanja daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 12
Tahun 2019; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Permendagri Nomor 64 Tahun 2020; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran, yang memuat: Ketentuan Umum; Pergeseran Anggaran terdiri dari Dasar Pergeseran Anggaran, Jenis Pergeseran Anggaran, dan Ketentuan Pergeseran Anggaran; Tata Cara Pergeseran Anggaran; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2021.
Mencabut Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pergeseran dan Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah perlu disesuaikan.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 30 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang memuat Ketentuan Umum; Pejabat Pelaksana Keuangan Daerah; Dasar Pengajuan Permintaan Pembayaran; Pengaturan Pembayaran Belanja; Ketentuan Transaksi Tunai dan Non Tunai; Uang Persediaan; Pengelolaan Pembayaran SPJ Dibayar Di Muka; Tambahan Uang Persediaan; Prosedur Pengajuan SPP dan Penerbitan SPM; Prosedur Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana; Pelaporan Keuangan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2021.
24 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2021
PERWALI Kota Banjarmasin No. 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 97 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 97 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Dengan memperhatikan dan menindaklanjuti Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan
Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dan Dampaknya, perlu
dilakukan penyesuaian Peraturan Walikota Nomor 97 Tahun 2020 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2021.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 19 Tahun 2010; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 13 Tahun 2019; Permendagri Nomor 16 Tahun 2007; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permendagri Nomor 52 Tahun 2012; Permendagri Nomor 62 Tahun 2017; Permendagri Nomor 64 Tahun 2020; Permenkeu Nomor 17/PMK.07/2021.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 97 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2021 diubah yaitu Ketentuan Lampiran I diubah sehingga berbunyi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Walikota ini. Ketentuan lampiran II, pada bagian Satuan Keija
Perangkat Daerah Dinas Pendidikan, Dinas
Kesehatan, Dinas Pekeijaan Umum dan Penataan
Ruang, Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak, Dinas Ketahanan Pangan,
Pertanian dan Perikanan, Dinas Lingkungan
Hidup, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Masyarakat, Dinas
Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu, Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Badan
Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan
Daerah, dan Badan Keuangan Daerah, sehingga
keseluruhan berbunyi sebagaimana tercantum
dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2021.
Mengubah Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 97 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2021
68 halaman; Lampiran 60 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2021
Berdasarkan Pasal 60 Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarmasin Tahun 2013 - 2032, ketentuan mengenai jenis kegiatan dan persyaratan izin prinsip diatur dengan Peraturan Walikota, sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Izin Prinsip.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 25 tahun 2007; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 17 Tahun 2008; UU Nomor 10 Tahun 2009; UU Nomor 22 tahun 2009; UU Nomor 30 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 41 Tahun 2009; UU Nomor 1 tahun 2011; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 36 Tahun 2005; PP Nomor 34 Tahun 2006; PP Nomor 15 Tahun 2010; PP Nomor 68 Tahun 2010; PP Nomor 38 Tahun 2011; PP Nomor 142 Tahun 2015; PP Nomor 22 Tahun 2021; Permen PU Nomor 41/PRT/M/2007; Peraturan Bersama Mendagri, MenPU, Menkominfo dan Kepala BKPM Nomor 18 Tahun 2009, Nomor: 07/PRT/M/2009, Nomor: 19/ PER/M.KOMINFO/03/2009, Nomor: 3/P/2009; Permen LH Nomor 05 Tahun 2012; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 116 Tahun 2017; Perda Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2013; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Perda Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun
2018.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Izin Prinsip, yang memuat Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Izin Prinsip; Penerbitan Rekomendasi Izin Prinsip dan Izin Prinsip; Prosedur Perizinan; Jangka Waktu; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup. Izin Prinsip, diberikan kepada orang atau badan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berdasarkan kesesuaian dengan RTRW, sesuai dengan bidang rencana usaha: a. hunian; b. industri; c. perdagangan dan jasa; d. pembangunan sarana; e. pemanfaatan ruang sungai; f. transportasi; dan g. usaha lain yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2021.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Kepada Jabatan Fungsional Tertentu Guru, Penilik Sekolah, Pamong Belajar dan Pengawas Sekolah
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan,
profesionalisme kinerja, disiplin, semangat kerja dan
produktivitas serta tanggungjawab terhadap tugas dan
kewajiban bagi Jabatan Fungsional Tertentu Guru,
Penilik Sekolah, Pamong Belajar dan Pengawas Sekolah
perlu untuk diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Pegawai Aparatur Sipil Negara kepada Jabatan
Fungsional Tertentu Guru, Penilik Sekolah, Pamong
Belajar dan Pengawas Sekolah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Pegawai Aparatur Sipil Negara kepada Jabatan Fungsional Tertentu Guru, Penilik Sekolah, Pamong Belajar dan Pengawas Sekolah dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup;
Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai;
Besaran Pagu Tambahan Penghasilan Pegawai;
Kehadiran Kerja;
Komponen Pengurangan TPP ASN;
Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2021.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah yang mengamanatkan Pemberian
Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara
Daerah dengan ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Sistem Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Sistem Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Pemberian TPP ASN;
Parameter TPP ASN;
Tim Pelaksanaan TPP ASN;
Penilaian Pemberian TPP ASN;
Force Majeur;
Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2021.
21 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Upah Tenaga Ahli Teknologi Informasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan fungsi teknis pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin perlu ditunjang dengan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi keahlian, keterampilan dan pengalaman tertentu sesuai kebutuhan. Dengan adanya kerangka penjenjangan kualifikasi dan kompetensi tenaga keija Indonesia
yang menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan sektor pendidikan dan pelatihan dalam pengalaman keija dalam suatu skema pengakuan kemampuan keija, diperlukan standar biaya upah tenaga ahli sistem informasi di berbagai sektor pekerjaan. Dalam rangka peningkatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan
Pemerintah Kota Banjarmasin. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Biaya Upah Tenaga Ahli Teknologi Informasi di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 71 Tahun 2019; Perpres Nomor 95 Tahun 2018; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Nomor 7 Tahun 2016; Perwali Banjarmasin Nomor 41 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Standar Biaya Upah Tenaga Ahli Teknologi Informasi di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, yang memuat Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup, Besaran Standar Biaya Upah, dan Alokasi Anggaran; dan Ketentuan Penutup.
Besaran standar biaya upah Tenaga Ahli Teknologi Informasi maka ketentuan pembayaran upah setiap bulannya adalah sebagai berikut:
a. Tenaga Ahli Teknisi Jaringan Tingkat I Rp. 3.000.000,- (tiga juta
rupiah); b. Tenaga Ahli Teknisi Jaringan Tingkat II Rp. 4.000.000,- (empat juta
rupiah); c. Tenaga Ahli Teknisi Jaringan Tingkat III Rp. 5.000.000,- (lima juta
rupiah); dan d. Tenaga Ahli Teknisi Jaringan Tingkat IV Rp. 6.000.000,- (enam juta
rupiah).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2021.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Tenaga Kontrak Serta Pihak Lain
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan pelaksanaan tugas pemerintah, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, kepada Pejabat Negara/Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas luar daerah dan/ atau dalam daerah, Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2021 tentang Peijalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, dan Tenaga Kontrak Serta Pihak Lain perlu dilakukan penyesuaian.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 71 Tahun 2020; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 33 Tahun 2020; Permenkeu Nomor 113/PMK.05/2012; Permendagri Nomor 64 Tahun 2020; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2021 tentang Peijalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, Dan Tenaga Kontrak Serta Pihak Lain Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin diubah yaitu Ketentuan Pasal 4 dihapus 1 (satu) ayat; Ketentuan Pasal 6 dihapus 1 (satu) ayat; Ketentuan Pasal 9 ditambahkan 1 (satu) ayat baru terkait Satuan biaya transportasi dapat menggunakan travel dengan satuan biaya di hitung perorangan; Ketentuan Pasal 11 dihapus 1 (satu) ayat; Ketentuan Pasal 14 ayat (2) ditambahkan 1 (satu) ayat; Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (7) Pasal 16 diubah terkait komponen laporan perjadin, uang penginapan, daftar pengeluaran riil, dan pertanggungawaban Perjalanan Dinas untuk Perjalanan Dinas pemulangan jenazah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2021.
Mengubah Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2021 tentang Peijalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, dan Tenaga Kontrak Serta Pihak Lain Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2021
PERWALI Kota Banjarmasin No. 59 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 74 Tahun 2020 tentang Tartif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Banjarmasin
Mengubah
Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 74 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daera
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 74 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dengan adanya Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau Tes Usap (Tes Swab) dan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab, maka Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 74 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Banjarmasin, perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu dengan adanya Surat Edaran Menteri Kesehatan omor HK.02.02/1/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau Tes Usap (Tes Swab) dan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab, maka Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 74 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Banjarmasin, perlu dilakukan penyesuaian.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 12 Tahun 2011 ; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; PermenPAN Nomor PER/2/M.PAN/1/2007; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 79 Tahun 2018; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Perwali Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2020; Perwali Banjarmasin Nomor 74 Tahun 2020; Perwali Banjarmasin Nomor 75 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 74 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Banjarmasin diubah yaitu Ketentuan Pasal 1; Ketentuan Pasal 3 Ayat (1) terkait Objek Tarif Layanan; menambah Pasal 5A dan Pasal 5B terkait Tanda bukti pembayaran; Ketentuan Pasal 6 terkait pengurangan, keringanan, dan pembebasan tarif; dan Merubah Lampiran sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2021.
Mengubah Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 74 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Banjarmasin
14 halaman; Lampiran 9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2021/NO.9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Dana Insentif Daerah Guru dan Tenaga Kependidikan Bukan Pegawai Negeri Sipil Di Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kineija dan kesejahteraan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan bukan pegawai negeri sipil di Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri perlu menyusun Peraturan Walikota, sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Dana Insentif Daerah Guru dan Tenaga Kependidikan Bukan Pegawai Negeri Sipil di Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Tahun 2020.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 19 Tahun 2005; PP Nomor 74 Tahun 2008; Permendiknas Nomor 50 Tahun 2007; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Perda Kota Banjarmasin Nommor 7 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Dana Insentif Daerah Guru dan Tenaga Kependidikan Bukan Pegawai Negeri Sipil di Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Tahun 2020, yang memuat Ketentuan Umum; Tujuan dan Sasaran; Persyaratan dan Mekanisme Penyaluran Insentif; dan Ketentuan Penutup. Besaran Insentif yang diterima per bulan yaitu :
a. gum bukan Pegawai Negeri Sipil di Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah
Menengah Pertama sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu
rupiah) per orang berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin;
b. operator dapodik bukan Pegawai Negeri Sipil di Sekolah Dasar Negeri
dan Sekolah Menengah Pertama Negeri sebesar Rp. 750.000,- (tujuh
ratus lima puluh ribu rupiah) per orang berdasarkan Dokumen
Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin;
c. tata usaha bukan Pegawai Negeri Sipil di Sekolah Menengah Pertama
sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per orang
berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan
Kota Banjarmasin;
d. pesuruh sekolah bukan Pegawai Negeri Sipil di Sekolah Dasar Negeri
dan Sekolah Menengah Pertama sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima
puluh ribu rupiah) per orang berdasarkan Dokumen Pelaksanaan
Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat