Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, BD.2015/NO.32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Satuan Harga Barang Dan Jasa Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 298 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana dinyatakan bahwa Belanja Daerah untuk pendanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
berpedoman pada analisis standar belanja dan standar harga satuan regional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa untuk melaksanakan maksud huruf a, serta dalam rangka tercapainya efisiensi, efektifitas, transparansi dan tertib administrasi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, khususnya dalam penyusunan RKA-SKPD
di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, perlu menetapkan Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2016; Bahwa untuk melaksanakan maksud sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2016.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor
6 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011.
- Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Standar satuan Barang dan Jasa Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2016 dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Peneteapan standar satuan Harga Barang dan Jasa;Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2015.
- 8 Halaman
|