Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, BD.2017/No.32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Gaji, Jasa Pengabdian, Tunjangan dan jasa Produksi Kepada Direksi dan Dewan Pengawas Perusahan Daerah Air Minum Bandarmasih
ABSTRAK: |
- Untuk peningkatan kinerja dan motivasi, perlu memberikan gaji, jasa pengabdian dan tunjangan-tunjangan kepada Direksi PDAM Bandarmasih. Untuk melaksanakan maksud huruf a, perlu mengatur pemberian gaji, jasa pengabdian dan tunjangan• tunjangan kepada Direksi PDAM Bandarmasih.berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota tentang pemberian gaji, jasa pengabdian dan tunjangan• tunjangan kepada Direksi PDAM Bandarmasih
- Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 1Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kotamadya Tingkat II Kata Banjarmasin Nomor 12 Tahun 1976; Peraturan Daerah Banjarmasin Nomor 24 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014 .
- Peraturan Walikota Tentang Pemberian Gaji, Jasa Pengabdian, Tunjangan Dan Jasa Produksi Kepada Direksi Dan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Banjarmasin, Meliputi : Ketentuan Umum; Gaji Dan Tunjangan Direksi; Penghasilan Dan Tunjangan Dewan Pengawas; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2017.
- 8 Halaman
|