Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 32 Tahun 2017

Pemberian Gaji, Jasa Pengabdian, Tunjangan dan jasa Produksi Kepada Direksi dan Dewan Pengawas Perusahan Daerah Air Minum Bandarmasih

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota Tentang Pemberian Gaji, Jasa Pengabdian, Tunjangan Dan Jasa Produksi Kepada Direksi Dan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Banjarmasin, Meliputi : Ketentuan Umum; Gaji Dan Tunjangan Direksi; Penghasilan Dan Tunjangan Dewan Pengawas; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 32 Tahun 2017 tentang Pemberian Gaji, Jasa Pengabdian, Tunjangan dan jasa Produksi Kepada Direksi dan Dewan Pengawas Perusahan Daerah Air Minum Bandarmasih
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
17 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
17 Juli 2017
Tanggal Berlaku
17 Juli 2017
Sumber
BD.2017/No.32
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 989 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan