Agraria, Pertanahan, Tata Ruang
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, BD.2023/NO.32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Batas Wilayah Kelurahan Gadang Kecamatan Banjarmasin Tengah
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi
pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum
terhadap batas antar kelurahan perlu dilakukan penetapan
dan penegasan batas wilayah Kelurahan Gadang Kecarnatan
Banjarrnasin Tengah; Bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalarn Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil
penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh
Wali Kota dengan Peraturan Wali Kota; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Batas Wilayah Kelurahan Gadang
Kecamatan Banjarmasin Tengah.
- Dasar hukumnya: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2014; . Peraturan Daerah Kota Banjannasin Nomor 7 Tahun 2016.
- peraturan walikota ini mengatur tentang Batas Wilayah Kelurahan Gadang Kecamatan Banjarmasin Tengah, dengan sistematika: Ketentuan umum; Penetapan Batas Wilayah; Penegasan Batas Wilayah; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
- 5 Halaman
|