Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan potensi pendapatan asli daerah, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi lzin Mendirikan Bangunan. Berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi lzin Mendirikan Bangunan.
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menleri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016 .
Peraturan Daerah Kola Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Nomor 24) diubah, sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut: Penjelasan Pasal 3 ayat (3) dihapus; Ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b dan huruf c dihapus; Ketentuan Pasal 8 diubah; Ketentuan Pasal 30 ayat (3) diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2018.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga
ABSTRAK:
Pembangunan ketahanan keluarga sebagai unit sosial terkecil masyarakat perlu dibina dan dikembangkan dalam upaya untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sesuai cita-cita Ieluhur dan jati diri bangsa indonesia. pembangunan ketahanan keluarga merupakan proses dan upaya yang harus terus menerus diselesaikan untuk dapat meningkatkan kualitas hidup keluarga untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir bathin seluruh anggota keluarga. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan daerah tentang pembangunan ketahanan keluarga.
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959; Undang-Undang Republiak Indonesia Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Republiak Indonesia Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang -Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga, Meliputi : Ketentuan Umum; Perencanaan; Pelaksanaan; Wali Anak Dan Pengampuan; Hak Anak; Lembaga; Koordinasi; Kerjasama; Sistem; Penghargaan Dan Dukungan; Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2018.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Sanggar Senam dan usaha Tempat Fitnes
ABSTRAK:
Usaha sanggar senam dan usaha fitness di Kota Banjarmasin berkembang dengan pesat dan terus bertambah jumlahnya sehingga perlu penataan dan penertiban. berdasarkan pertimbangan sebagairnana dirnaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin usaha Sanggar senam dan usahatempat Fitnes.
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016 .
Peraturan Daerah Tentang izin Usaha Sanggar Senam Dan Usaha Tempat Fitnes, Meliputi : Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Perizinan; Ketentuan Berlaku Dan Tidak Berlakunya izin; Hak Dan Kewajiban; Larangan; Waktu Penyelenggaraan; Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2018.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Kota Banjarmasin telah memiliki Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan dan Rekreasi. Beberapa ketentuan dan besaran pajak hiburan dan rekreasi dipandang perlu untuk dilakukan perubahan. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan dan Rekreasi.
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan, Meliputi : (1) Tarif pajak untuk pertunjukkan film di bioskop ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen); (2) Tarif pajak untuk pagelaran kesenian rakyat/tradisional sebesar 10%
(sepuluh persen); (3) Tarif pajak untuk pagelaran musik, tari, dan/atau busana yang berkelas lokal dan nasional sebesar 10% (sepuluh persen); (4) Tarif pajak untuk pagelaran musik, tari, dan/atau busana berkelas intemasional sebesar 15% (lima betas persen). (5) Tarif pajak untuk kontes kecantikan yang berkelas lokal atau tradisional dan nasional sebesar 10% (sepuluh persen); (6) Tarif pajak untuk kontes kecantikan yang berkelas intemasional sebesar 15% (lima betas persen); (7) Tarif pajak untuk pameran sebesar 10% (sepuluh persen); (8) Tarif pajak untuk diskotik klab malam, pub, bar, music dengan disc jockey (DJ) dan sejenisnya sebesar 40%(empat puluh persen); (9) Tarif pajak untuk karaoke sebesar 30% (tiga puluh persen); (10) Tarif pajak untuk sirkus, akrobat, dan sulap yang berkelas lokal atau tradisional sebesar 10% (sepuluh persen); (11) Tarif pajak untuk sirkus, akrobat, dan sulap yang berkelas nasional dan
intemasional sebesar 15% (lima belas persen). (12) Tarif pajak untuk permainan bilyar, bowling sebesar 10%(sepuluh persen); (13) Tarif pajak untuk pacuan kuda yang berkelas lokal atau tradisional dan nasional sebesar 10% (sepuluh persen); (14) Tarif pajak untuk pacuan kuda yang berkelas intemasional sebesar 15% (lima betas persen); (15) Tarif pajak untuk pacuan kendaraan bermotor sebesar 15% (lima betas persen); (16) Tarif pajak untuk permainan ketangkasan sebesar 10% (sepuluh persen); (17) Tarifpajak untuk mandi uap/spa sebesar 30% (tiga puluh persen); (18) Tarif pajak untuk panti pijat, refleksi, dan pusat kebugaran atau fitness
center sebesar 10% (sepuluh persen); (19) Tarif pajak untuk pertandingan olahraga yang berkelas lokal atau tradisional dan nasional sebesar 10% (sepuluh persen); (20) Tarif pajak untuk pertandingan olahraga yang berkelas intemasional sebesar 15% (lima betas persen).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2017.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 500/5231/SJ tentang Tindak Lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Daerah.berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan Di Kota Banjarmasin
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan Di Kota Banjarmasin, Menetapkan : Pasal . Mencabut Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2012 tentang Tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan Di Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2012 Nomor 10).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2017.
2 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
bahwa kepariwisataan merupakan salah satu sektor yang dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat jika dikelola secara sistematik, terencana, terpadu, berkelanjutan dan
bertanggung-jawab terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta kepentingan daerah; bahwa pendaftaran usaha pariwisata ditujukan untuk melindungi kepentingan masyarakat dalam menjalankan usaha dibidang pariwisata, dipandang perlu melakukan pendaftaran usaha pariwisata; bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun2009 tentang Kepariwisataan untuk menyelenggarakan usaha pariwisata, Pasal 15 ayat (1) yaitu wajib mendaftarkan usahanya kepada Pemerintah
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8
Tahun 2010; Peraturan. Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Subjek dan Objek Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP); Usaha Pariwisata; Syarat-Syarat Pendaftaran Usaha Pariwisata; Pendaftaran Usaha Pariwisata; Kewajiban dan Larangan; Operasional Usaha Pariwisata; Pembinaan, Pengendalian, Dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2017.
35 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih
ABSTRAK:
bahwa pemerintah daerah perlu memperkuat struktur permodalan
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), penguatan struktur permodalan tersebut dilakukan dengan menambah penyertaan modal pemerintah daerah yang antara lain bersumber dari pemanfaatan bagian laba bersih PDAM, berupa laba ditahan dapat langsung digunakan sebagai penambahan penyertaan modal pada PDAM; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Meneteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 12 Tahun 1976; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan; Penambahan Penyertaan Modal; Tata Cara Penyetoran Modal; Pengawasan; Bagi Hasil Keuntungan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2018.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan perekonomian daerah diperlukan upaya menambah pendapatan daerah melalui penyertaan modal daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik terhadap masyarakat. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2016 .
Peraturan Daerah Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, Meliputi : Ketentuan Umum; Tujuan; Penambahan Penyertaan Modal; Tata Cara Penyertaan Modal; Pengawasan; Bagi Hasil Keuntungan; Ketentuan Peralihan .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2017.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Penataan, pengendalian dan pengawasan
minuman beralkohol sangat penting dilaksanakan
dalam upaya untuk memberikan perlindungan
serta menjaga kesehatan, ketentraman, dan
ketertiban masyarakat dari dampak buruk
terhadap penyalahgunaan minuman beralkohol. Berdasarkan Ketentuan Pasal 7 ayat (4)
Peraturan Presiden Nomor 74 tahun 2013 ten tang
Pengendalian dan Pengawasan Minuman
Beralkohol, W alikota dapat menetapkan
pembatasan peredaran minuman beralkohol
dengan mempertimbangkan karakteristik daerah
dan budaya lokal. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin
tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan
Minuman Beralkohol.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/MDAG/
PER/2014; Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam
Negeri Nomor 04/PDN/4/2015; Peraturan Daerah Kota Banjarrnasin Nornor 3
Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nornor 7
Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan
Minuman Beralkohol, meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Peg=nggolongan Minuman Beralkohol; Penjualan Minuman Beralkohol; Perizinan; Kegiatan yang Dilarang; Pengawasan; Pelaporan; Sanksi Administrasi; Penyitaan dan Pemusnahan; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2017.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kota
Banjarmasin Nomor 27 tahun 2011 ten tang Pengawasan Dan Pengendalian
Penjualan Minuman Beralkohol Di Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah
Kota Banjarmasin Tahun 2011 Nomor 27).
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 ten tang Hak Keuangan
dan Administratif Pimpinan dan Angota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Keuangan dan Admistratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun
2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Keuangan dan Admistratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin, meliputi: Ketentuan Umum; Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjangan Kegiatan DPRD; Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratis Pimpinan dan Anggota DPRD; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
20 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat