Peraturan Daerah ini mengatur tentang Keuangan dan Admistratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin, meliputi: Ketentuan Umum; Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjangan Kegiatan DPRD; Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratis Pimpinan dan Anggota DPRD; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat