Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penciptaan Wirausaha Baru
ABSTRAK:
dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi angka pengangguran melalui pemanfaatan potensi ya ng ada, perlu diciptakan wirausaha baru. penciptaan wirausaha baru sebagaimana dimaksud merupakan kegiatan strategis yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka MenengahDaerah Tahun 2016-2021. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penciptaan wirausaha baru.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tabun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011;
Peraturan ini mengatur tentang pedoman penciptaan wirausaha baru dengan isi sigkat sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Sasaran dan Target; 4. Pelaksanaan Penciptaan Wirausaha Baru; 5. Persayaratan Calon Wira usaha Baru; 6. Pusat Edukasi WIrausaha; 7. Organisasi Pelaksana Wirausaha Baru; 8. Pembiayaan; 9. Sistematika dan Pelaporan; 10. Pemberian Sertifikat; 11. Peran Serta Pihak Terkait; 12. Petunjuk Teknis Pelaksanaan; 13. Ketentuan Penutup. Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi SKPD dan Pemerintah Kota serta pemangku kepentingan dalam menciptakan wirausaha baru yang mandiri sampai tahun 2021. Tujuan ditetapkannya Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah agar civitas Pemerintah Kota dan SKPD pelaksana mempunyai persepsi yang sarna dalarn melaksanakan penciptaan wirausaha baru yang mandiri. Sasaran penciptaan wirausaha baru adalah Masyarakat yang baru memulai/rnerintis usaha, baik masyarakat korban PHK,Putus Sekolah, tidak sekolah, pen siunan , Santri/Alumni SMA/SMU/SMK Kejuruan, dan masyarakat lainnya. Tahapan pelaksanaan penciptaan wirausaha baru meliputi: pembekalan, pendampingan, pengendalian, pemasaran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2016.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 27 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Dana Cadangan Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2010
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) kota Banjarmasin, Pemerintah Daerah perlu melakukan penghimpunan dana melalui pembentukan dana cadangan; bahwa berdasarkan pasal 172 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa Pemerintahan Daerah dapat membentuk Dana Cadangan guna membiayai kebutuhan tertentu yang dananya tidak dapat disediakan dalam satu tahun anggaran; bahwa berdasarkan pasal 116 ayat (2) PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan bahwa pembentukan Dana Cadangan ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Dana Cadangan Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2010;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Dana Cadangan Daerah Rangka Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2010 Dengan sitematika; Ketentuan Umum; Tujuan; Sumber Dana; Pengelolaan Dana Cadangan Daerah; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2008.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 73 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjaramsin Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum
Daerah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 4 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
Tahun 2019 , Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Petunjuk
Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan
Kesetaraan serta dalam rangka pelaksanaan ketentuan
Pasal 160 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan
Peraturan Menteri Da1am Negeri Nomor 21 Tahun 2011,
perubahan rincian anggaran dapat dilakukan dengan cara
mengubah Peraturan Walikota tentang penjabaran APBD
sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya
dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan APBD;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, terjadi pergeseran anggaran pada Belanja Tidak
Langsung dan Belanja. Langsung mendahului perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Banjarmasin Tahun Anggaran 2019;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota
Banjarmasin tentang Perubahan Ketiga fiAas Peraturan
Walikota Banjarmasin Nomor 73 Tahun 2018 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Banjarmasin Tahun Anggaran 2019.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015
; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 `Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tabun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2018.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 73 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Banjaramsin Tahun Anggaran 2019, Yang Terdiri Atas 2 Pasal :
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
PERATURAN WALIKOTA BANJARMASIN NOMOR 73 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA BANJARAMSIN TAHUN ANGGARAN 2019
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 27 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Spil (PPPNS) Dilingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan perlindungan hukum terhadap seluruh warga negara yang diamanatkan oleh konstitusi negara Indonesia dan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien serta berlangsungnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di daerah, diperlukan jaminan kepastian penegakan hukum atas peraturan-peraturan di daerah;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 149 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah dilakukan oleh Pejabat Penyidik;
bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin dalam pelaksanaannya sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPPNS) DiLingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Dengan sistematika; Ketentuan Umum; Kedudukan Tugas dan Wewenang; Hak dan Kewajiban; Pengangkatan, Mutasi dan Pemberhentian; Pendidikan dan Pelatihan; Pemantauan dan Evaluasi; Pelantikan dan Sumpah/ Janji; Kartu tanda Pengenal; Pelaksanaan Operasi; Pembinaan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Keringanan Piutang Pajak Reklame
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2010 tentang Pajak reklame dan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 19 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pengelolaan Reklame serta dalam rangka optimalisasi penerimaan dari sektor Pajak Reklame, perlu diatur tentang keringanan piutang pajak reklame; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Keringanan Piutang Pajak Reklame;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 24 Tahun 2010;
Peraturan Walikota Tentang Keringanan Piutang Pajak Reklame, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Keringanan Piutang Pajak Reklame;
3. Tata Cara Keringanan Piutang Pajak Reklame;
4. Ketentuan Lain-Lain;
5. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 27 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Banjarmasin Tahun 2015
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan, perlu disusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD);bahwa Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD)
sebagai landasan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD);bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010;Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010;Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010;Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun
2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010;Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Salinan Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.811M.PPN/HK/08/2012;Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2005;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2013;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014.
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Banjarmasin Tahun 2015 dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD);Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2014.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 27 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sistem Online, Kko, Prestasi Dan Bina Lingkungan Pada Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) Dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kota Banjarmasin Tahun Pelajaran 2015/2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dibidang pendidikan dengan tetap memperhatikan prinsip manajemen pendidikan berbasis sekolah, perlu menyusun Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sistem Online, KKO, Bina lingkungan dan Prestasi pada Sekolah Menegah Pertama ( SMP ), Sekolah Menengah Atas ( SMA ), dan Sekolah Menegah Kejuruan ( SMK ).
Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010;Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007;Peraturan Bersama Antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama Nomor 04/VI/PB/2011 dan Nomor MA/111/2011;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008.
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sistem Online, KKO, Prestasi dan Bina Lingkungan Pada Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kota Banjarmasin Tahun Pelajaran 2015/2016 dengan Sistematika;Pengertian;Tujuan dan Asas;Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB);Daya Tampung Sekolah;Tata Cara Seleksi Calon Peserta didik Baru;Biaya Pendaftaran;Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2015.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 27 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Izin Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan perlindungan terhadap lingkungan hidup yang lestari dan berkelanjutan, meningkatkan pengendalian usaha dan/atau kegiatan yang berdampak negatif terhadap lingkungan hidup dan memberikan kepastian hukum perlu diterbitkan izin lingkungan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, perlu menetapkan tata cara dan persyaratan pemberian izin lingkungan di kota Banjarmasin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pemberian Izin Lingkungan di Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ,sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-UndangNomor 12 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 148 Tahun 2004; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 197 Tahun 2004 ; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2013.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Izin Lingkungan Hidup, Yang Terdiri Atas :
1.Ketentuan Umum; 2. Dokumen Lingkungan Hidup; 3. Perizinan Lingkungan; 4. Komisi Penilai; 5. Pembinaan; 6. Sanksi Administratif; 7. Ketentuan Penyidikan; 8. Ketentuan Pidana; 9. Ketentuan Peralihan; 10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
27 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Santunan Kematian Bagi Warga Miskin Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meringankan beban warga
masyarakat miskin di kota Banjarmasin yang anggota
keluarganya meninggal dunia perlu diberikan
santunan khususnya kepada masyarakat miskin yang
sesuai dengan Rumah Tangga Sasaran Kota
Banjarmasin;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pemberian Santunan Kematian Bagi
Warga Miskin Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010, sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 96 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 14
Tahun 2011
; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun
2016
.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pemberian Santunan Kematian Bagi Warga Miskin Kota Banjarmasin, Yang Terdiri Atas :
1. Ketentuan Umum; 2. Maksud Dan Tujuan; 3. Persyaratan Dan Tata Cara; 4. . Besaran Santunan; 5. Pembiayaan; 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemberian Santunan Kematian Bagi Warga Miskin Kota Banjarmasin
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Pembebasan Pemungutan Pembayaran Pajak dan Perpanjangan Waktu /Penundaan Pelaporan, Perhitungan dan Pembayaran Pajak Hotel , Restoran dan Hiburan
ABSTRAK:
bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID 19] yang dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) sebagai pandemic pada sebagian besar negara-negara di seluruh dunia termasuk di Indonesia, menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu dan telah menimbulkan korban jiwa, dan kerugian material yang semakin besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat; bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu diatur tentang Mekanisme Pembebasan Pemungutan Pembayaran Pajak dan Perpanjangan waktu/Penundaan Pelaporan, Perhitungan dan Pembayaran Pajak Hotel, Restoran dan Hiburan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Mekanisme Pembebasan Pemungutan Pembayaran Pajak Dan Perpanjangan Waktu / Penundaan Pelaporan, Perhitungan Dan Pembayaran Pajak Hotel, Restoran Dan Hiburan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020;
berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Relaksasi;
3. Pembebasan Pajak Daerah;
4. Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban
Perpajakan;
5. Sanksi Administrasi;
6. Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat