Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 27, LD.2008/NO.27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Dana Cadangan Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2010
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) kota Banjarmasin, Pemerintah Daerah perlu melakukan penghimpunan dana melalui pembentukan dana cadangan; bahwa berdasarkan pasal 172 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa Pemerintahan Daerah dapat membentuk Dana Cadangan guna membiayai kebutuhan tertentu yang dananya tidak dapat disediakan dalam satu tahun anggaran; bahwa berdasarkan pasal 116 ayat (2) PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan bahwa pembentukan Dana Cadangan ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Dana Cadangan Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2010;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2008
- Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Dana Cadangan Daerah Rangka Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2010 Dengan sitematika; Ketentuan Umum; Tujuan; Sumber Dana; Pengelolaan Dana Cadangan Daerah; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2008.
- 5 Halaman
|