Peraturan Ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Izin Lingkungan Hidup, Yang Terdiri Atas : 1.Ketentuan Umum; 2. Dokumen Lingkungan Hidup; 3. Perizinan Lingkungan; 4. Komisi Penilai; 5. Pembinaan; 6. Sanksi Administratif; 7. Ketentuan Penyidikan; 8. Ketentuan Pidana; 9. Ketentuan Peralihan; 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat