Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 27 Tahun 2016

Pedoman Penciptaan Wirausaha Baru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang pedoman penciptaan wirausaha baru dengan isi sigkat sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Sasaran dan Target; 4. Pelaksanaan Penciptaan Wirausaha Baru; 5. Persayaratan Calon Wira usaha Baru; 6. Pusat Edukasi WIrausaha; 7. Organisasi Pelaksana Wirausaha Baru; 8. Pembiayaan; 9. Sistematika dan Pelaporan; 10. Pemberian Sertifikat; 11. Peran Serta Pihak Terkait; 12. Petunjuk Teknis Pelaksanaan; 13. Ketentuan Penutup. Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi SKPD dan Pemerintah Kota serta pemangku kepentingan dalam menciptakan wirausaha baru yang mandiri sampai tahun 2021. Tujuan ditetapkannya Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah agar civitas Pemerintah Kota dan SKPD pelaksana mempunyai persepsi yang sarna dalarn melaksanakan penciptaan wirausaha baru yang mandiri. Sasaran penciptaan wirausaha baru adalah Masyarakat yang baru memulai/rnerintis usaha, baik masyarakat korban PHK,Putus Sekolah, tidak sekolah, pen siunan , Santri/Alumni SMA/SMU/SMK Kejuruan, dan masyarakat lainnya. Tahapan pelaksanaan penciptaan wirausaha baru meliputi: pembekalan, pendampingan, pengendalian, pemasaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2016 tentang Pedoman Penciptaan Wirausaha Baru
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
07 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
08 Juni 2016
Tanggal Berlaku
08 Juni 2016
Sumber
BD.2016/NO.27
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 954 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan