Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Suriansyah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan amanat Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 72 Tahun 2018 tentang Badan Layanan
Umum Daerah, mengenai Tarif Layanan perlu diatur
dengan Peraturan Wali Kota tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Rumah
Sakit Umum Daerah Sultan Suriansyah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/08/M.PAN/1/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Suriansyah Kota Banjarmasin, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Nama, Objek dan Subjek Tarif Pelayanan;
Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif;
Tarif Layanan;
Pemanfaatan Tarif; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2021.
29 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
Menindaklanjuti dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, mengenai tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja tidak terduga diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.
Dasar Hukum: UU Darurat Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 24 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 21 Tahun 2008; PP Nomor 22 Tahun 2008; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga, yang memuat Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Kriteria; Penganggaran; Prosedur Pengajuan Belanja Tidak Terduga; Pelaksanaan dan Penatausahaan; Pertanggungjawaban dan Pelaporan; Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2021.
17 halaman; Lampiran 2 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintahan Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kota Banjarmasin dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 59 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintahan
Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 31 Tahun 1999; UU Nomor 30 Tahun 2002; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2008; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2017; Perpres Nomor 54 Tahun 2018; PermenPAN RB Nomor 52 Tahun 2014; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintahan Kota Banjarmasin, yang memuat Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Prinsip; Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi; Unit Pengendaliaan Gratifikasi; Pengawasan; Hak dan Perlindungan; Sanksi; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2021.
15 halaman; Lampiran 2 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peran Kelurahan Dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi Di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Stunting merupakan kondisi gagal tumbuh anak balita karena kekurangan gizi
kronis terutama pada seribu hari pertama kehidupan (HPK) sehingga mempengaruhi
pertumbuhan dan perkembangan otak anak dan beresiko lebih tinggi menderita penyakit
kronis dimasa dewasanya, Kota Banjarmasin masuk dalam lokus stunting tahun 2021.
Pencegahan stunting memerlukan intervensi yang terpadu mencakup intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif melalui konvergensi stunting terintegrasi termasuk mendorong Peran Kelurahan di Kota Banjarmasin. Untuk menanggulangi kondisi gagal
tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis (stunting) terutama pada 1.000
(seribu) hari pertama kehidupan di tingkat Kelurahan, perlu disusun pedoman bagi
Kelurahan dalam pencegahan dan penurunan stunting terintegrasi.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Peran Kelurahan dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi di Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 18 Tahun 2012; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 2 Tahun 2018; PP Nomor 17 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 72 Tahun 2012; Perpres Nomor 42 Tahun 2013; Perpes Nomor 83 Tahun 2017; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 18 Tahun 2018; Permendagri Nomor 130 Tahun 2018; Perda Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2007; Perda Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2010; Perda Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Peran Kelurahan dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi di Kota Banjarmasin, yang memuat Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kewenangan Kelurahan Dalam Intervensi Pencegahan Stunting; Tanggung Jawab Pelaksanaan Konvergensi Pencegahan Stunting; Koordinasi, Sosialisasi dan Pengorganisasian; Pelaksanaan Pencegahan Stunting; Pengawasan dan Pelaporan Hasil Pengawasan; Pembiayaan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2021.
27 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 26 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak usaha sarang burung walet dan mengimplementasikan mekanisme pelayanan satu pintu pada SKPD Penerimaan Pajak Daerah, maka dipandang perlu untuk merubah Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 50 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pajak Sarang Burung Walet.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 6 Tahun 1983; UU Nomor 19 Tahun 1997; UU Nomor 14 Tahun 2002; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 55 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2011; Perda Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2011; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 50 Tahun
2017 tentang Petunjuk Teknis Pajak Sarang Burung Walet diubah, yaitu Ketentuan Pasal 3 sehingga berbunyi: Untuk Penetapan, Tatacara Pembayaran Pajak dan Penerimaan Pajak Sarang Burung Walet dikelola oleh Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin sebagai
SKPD Teknis Pemungut Pajak Daerah; Ketentuan Pasal 10 sehingga berbunyi (1) Instansi terkait berkewajiban melaksanakan Sosialisasi kewajiban pembayaran pajak sarang burung walet kepada masyarakat dan pelaku usaha sarang burung walet.
(2) Untuk mengoptimalkan pemungutan pajak sarang burung walet, Pemerintah Kota membentuk Tim Pengawasan dan Verifikasi yang terdiri dari unsur instansi terkait. (3) Biaya yang dikeluarkan untuk keperluan sebagaimana ayat (2) dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Badan Keuangan Daerah
Kota Banjarmasin. (4) Tugas dan susunan Tim Pengawasan dan Verifikasi akan ditetapkan
dengan Keputusan Walikota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2021.
Mengubah Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 50 Tahun
2017 tentang Petunjuk Teknis Pajak Sarang Burung Walet
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2021
PERWALI Kota Banjarmasin No. 55 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Perrtanggungjawaban serta Monitorong dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Lampiran Bab II Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagian D Belanja Daerah sub bagian 2 Ketentuan Terkait Belanja Operasi mengamanatkan pengaturan lebih lanjut tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial, sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
Dasar Hukum; UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 17 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 100 Tahun 2018; Permendagri Nomor 70 Tahun 2019; Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial, yang memuat: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Hibah; Bantuan Sosial; Monitoring dan Evaluasi; Tim Verifikasi, Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2021.
Hibah dan Bantuan Sosial yang telah diverifikasi pada tahun 2020 dan telah di
anggarkan di APBD 2021 tetap dilanjutkan pelaksanaannya dengan berpedoman
pada Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penganggaran,
Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta
Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
41 halaman; lampiran 20 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 29 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERWALI Kota Banjarmasin No. 61 Tahun 2020 tentang Teknis Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas yang Anggarannya Dibebankan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 63 Tahun 2021; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2020; Perwali Banjarmasin Nomor 97 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang memuat Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Tata Cara Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Pendanaan; Pengendalian Internal; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2021.
Mencabut Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 41 Tahun 2020 tentang Teknis
Pemberian Tunjangan Hari Raya yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah; dan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 61 Tahun 2020 tentang Teknis Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas yang Anggarannya Dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 30 Tahun 2021
PERWALI Kota Banjarmasin No. 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 97 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 97 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Dengan memperhatikan dan menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor
123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran
2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi,
Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah,
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil
Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan
Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease (COVID-19) dan Dampaknya, serta Penanganan Pasca Bencana Banjir di Kota Banjarmasin, perlu dilakukan penyesuaian Peraturan Wali Kota Nomor 97 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2021, sehingga perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 97 Tahun 2020 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 13 Tahun 2019; Permendagri Nomor 16
Tahun 2007; Permendagri Nomor 52 Tahun 2012; Permendagri Nomor 62 Tahun 2017; Permendagri Nomor 64 Tahun 2020; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Permenkeu Nomor 17/PMK.07/2021.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 97 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2021 diubah, yaitu Ketentuan Lampiran I sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Wali Kota ini, dan Ketentuan Lampiran II, pada bagian Satuan Kerja
Perangkat Daerah Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekeijaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Keija, Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata , Dinas Perputakaan dan Arsip,
Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, dan Badan Keuangan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan, Inspektorat, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sehingga keseluruhan berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2021.
Mengubah Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 97 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2021
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 31 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Pajak Reklame, Pajak Restoran, Pajak Hotel dan Pajak Hiburan Sebagai Dampak Ekonomi Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Untuk Masa Pajak Sampai Dengan Tahun 2020
ABSTRAK:
Dalam rangka meringankan beban masyarakat Kota Banjarmasin akibat dampak Corona Virus Disease 2019 dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan
pembayaran Pajak Daerah. Penyebaran Corona Virus Disease 2019 semakin meluas
dan sampai dengan sekarang masih dalam status tanggap darurat, maka diperlukan upaya lanjutan khususnya yang terkait dengan penanganan dampak ekonomi untuk mendorong investasi dan tingkat pertumbuhan ekonomi masyarakat untuk memberikan stimulus berupa keringanan Pajak Daerah. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ketentuan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 24 Tahun 2010 Pajak Reklame, ketentuan Pajak Bumi dan ketentuan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 29 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, ketentuan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran, ketentuan Pajak Hotel yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, dan ketentuan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, WaliKota memberikan pembebasan sanksi administratif Pajak Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Pajak
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Pajak Reklame, Pajak Restoran, Pajak Hotel dan Pajak Hiburan sebagai Dampak Ekonomi Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Dampak Ekonomi Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Untuk Masa Pajak Sampai Dengan Tahun 2020.
Dasar Hukum: UU Darurat Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 6 Tahun 1983; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 2 Tahun 2020; PERPUU Nomor 1 Tahun 2020; PP Nomor 21 Tahun 2020; Permenkeu Nomor 23/ PMK.03/ 2020; Perda Kota Banjarmasin Nomor 24 Tahun 2010; Perda Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2011; Perda Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2011; Perda Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2011; Perda Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2011; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Pembebasan sanksi administrasi kepada Wajib Pajak yang terdampak ekonomi
akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Tahun 2021 terhitung sejak
tanggal 21 Mei sampai dengan 31 Desember 2021, dengan ketentuan: a. pembebasan sanksi administrasi berupa penghapusan denda untuk Pajak
Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan untuk masa pajak sampai
denganTahun 2020;
b. pembebasan sanksi administrasi berupa penghapusan denda untuk Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Pajak Reklame untuk
masa pajak sampai dengan tahun 2020; dan
c. dalam hal terjadinya perpanjangan masa tanggap darurat yang dikeluarkan
oleh pemerintah pusat, maka ketentuan mengenai sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b akan ditetapkan kemudian berpedoman dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembebasan sanksi administrastif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan yang diberikan kepada seluruh Wajib Pajak secara otomatis melalui
Aplikasi/ Sistem Informasi Pajak Daerah yang digunakan Pemerintah Daerah.
(2) Pembebasan sanksi administratif berupa denda jenis Pajak Reklame, Pajak
Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan mewajibkan Wajib Pajak
menyampaikan permohonan tertulis melalui Badan Keuangan Daerah sesuai
dengan ketentuan perpajakan daerah yang berlaku, dengan tata cara sebagai
berikut:
a. melaksanakan validasi dan penelitian permohonan Wajib Pajak;
b. pembebasan sanksi administratif berupa denda pajak dilakukan secara
sistem melalui Aplikasi/ Sistem Informasi Pajak Daerah yang digunakan
Pemerintah Daerah; dan
c. menyusun laporan hasil pembebasan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 32 Tahun 2021
PERWALI Kota Banjarmasin No. 30 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 97 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
PERWALI Kota Banjarmasin No. 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 97 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 97 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Dengan memperhatikan dan menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor
123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran
2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi,
Kodeflkasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah,
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil
Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan
Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun
Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
(COVID-19) dan Dampaknya, perlu
dilakukan penyesuaian Peraturan Wali Kota
Nomor 97 Tahun 2020 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kota Banjarmasin Tahun 2021, sehingga perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota
Banjarmasin Nomor 97 Tahun 2020 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun
Anggaran 2021.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 13 Tahun 2019; Permendagri Nomor 16 Tahun 2007; Permendagri Nomor 52 Tahun 2012; Permendagri Nomor 62 Tahun 2017; Permendagri Nomor 64 Tahun 2020; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Permenkeu Nomor 17/PMK.07/2021.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota
Banjarmasin Nomor 97 Tahun 2020 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2021 diubah yaitu Ketentuan Lampiran I sehingga berbunyi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Wali Kota ini, dan Ketentuan Lampiran II, pada bagian Satuan Keija
Perangkat Daerah Dinas Pendidikan, Dinas
Kesehatan, Dinas Pekeijaan Umum dan Penataan
Ruang, Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman, Satuan Polisi Pamong Praja dan
Pemadam Kebakaran, Badan Penanggulangan
Bencana Daerah, Dinas Sosial, Dinas
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,
Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas
Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan
Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Perhubungan,
Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik, Dinas
Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Keija, Dinas
Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu, Dinas
Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Kebudayaan
dan Pariwisata , Dinas Perputakaan dan Arsip,
Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Sekretariat
Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, Badan Perencanaan, Penelitian dan
Pengembangan Daerah, dan Badan Keuangan
Daerah, Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan
dan Pelatihan, Inspektorat, Kecamatan
Banjarmasin Timur, Kecamatan Banjarmasin
Utara, Kecamatan Banjarmasin Tengah,
Kecamatan Banjarmasin Barat, Kecamatan
Banjarmasin Selatan, Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik sehingga keseluruhan berbunyi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Wali Kota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2021.
Mengubah Peraturan Walikota
Banjarmasin Nomor 97 Tahun 2020 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2021
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat