Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Tata Cara Penganggaran Dan Pelaksanaan Belanja Yang Melampaui Tahun Anggaran dengan sistematika: Ketentuan Umum; Penganggaran Belanja Yang Melampaui Tahun Anggaran; Pelaksanaan Belanja Yang Melampaui Tahun Anggaran; Pendanaan; Pelaporan dan Pertanggung jawaban; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat