Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyaluran Dana Pemberian Makanan Tambahan Pos Pelayanan Terpadu Bawah Lima Tahun, Pos Pelayanan Terpadu Remaja dan Pos Pelayanan Terpadu Lanjut Usia Serta Penyaluran Dana Transportasi Kader Pos Pelayanan Terpadu Bawah Lima tahun, Pos Pelayanan Terpadu Remaja, Pos Pelayanan Terpadu Lanjut Usia dan Dasawisma di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka kelancaran, serta kecepatan
penyaluran dana Pemberian Makanan Tarnbahan
Pos Pelayanan Terpadu Bawah Lima Tahun, Pos
Pelayanan Terpadu Remaja dan Pos Pelayanan
Terpadu Lanjut Usia, serta penyaluran dana
transportasi kader Pos Pelayanan Terpadu Bawah
Lima Tahun, Pos Pelayanan Terpadu Remaja, Pos
Pelayanan Terpadu Lanjut Usia dan Dasawisma
perlu disusun teknis penyalurannya; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Penyaluran Dana
Pemberian Makanan Tambahan Pos Pelayanan
Terpadu Bawah Lima Tahun, Pos Pelayanan
Terpadu Remaja dan Pos Pelayanan Terpadu
Lanjut Usia Serta Penyaluran Dana Transportasi
Kader Pos Pelayanan Terpadu Bawah LimaTahun,
Pos Pelayanan Terpadu Remaja, Pos Pelayanan
Terpadu Lanjut usia dan Dasawisma di Kota
Banjarmasin.
Dasar Hukum: Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun
2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun
2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020; Peraturan Daerah Kota 8anjarmasin Nomor 7
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7
Tahun 2021
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Penyaluran Dana Pemberian Makanan Tambahan Pos Pelayanan Terpadu Bawah Lima Tahun, Pos Pelayanan Terpadu Remaja dan Pos Pelayanan Terpadu Lanjut Usia, serta Penyaluran Dana Transportasi Kader Pos Pelayanan Terpadu Bawah Lima Tahun, Pos Pelayanan Terpadu Remaja dan Pos Pelayanan Terpadu Lanjut Usia serta Dasawisma di Kota Banjarmasin dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kewenangan; Alur Kegiatan Penyaluran; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Operasional Kuasa Hukum Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di _ Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, segala biaya yang diperlukan dalam penanganan perkara di lingkungan Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa dalam rangka mewujudkan penyelesaian perkara / kasus hukum yang di hadapi Pemerintah Kota Banjarmasin baik berupa gugatan Perdata, gugatan Tata Usaha Negara maupun pendampingan pidana yang efisien dan efektif perlu disusun Standardisasi biaya Operasional Kuasa Hukum Pemerintah Kota Banjarmasin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standardisasi Biaya Operasional Kuasa Hukum Pemerintah Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Walikota Tentang Standardisasi Biaya Operasional Kuasa Hukum Pemerintah Kota Banjarmasin, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Standardisasi Biaya Operasional;
4. Ruang Lingkup Bantuan Hukum;
5. Penerapan Biaya Operasional;
6. Pajak Penghasilan Pasal 21;
7. Pembinaan dan Pengawasan;
8. Pelaporan;
9. Ketentuan Lain-Lain;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019.
Dengan diundangkannya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2018 tentang Standardisasi Biaya Operasional Kuasa Hukum Pemerintah Kota Banjarmasin (Berita Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2018 Nomor 6) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berdasarkan Pasal 110 huruf g, daerah telah diberikan kewenangan untuk menetapkan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;bahwa untuk menjamin kepastian hukum, perlu dilakukan pembaharuan terhadap Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pemeriksaan Emisi Kendaraan Bermotor;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 63 Tahun 1993;Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 71 Tahun 1993;Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 9 Tahun 2004;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 245 Tahun 2004;Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1994;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi;Golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Pengujian Kendaraan Bermotor;Komponen Yang Diuji Standart Teknis Pengujian;Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi;Struktur, Pembayaran dan Besarnya Tarif Retribusi;Tata Cara Perhitungan Retribusi;Wilayah Pemungutan;Pemungutan Retribusi;Tata Cara Pemungutan;Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;Tata Cara Pembayaran;Tata Cara Penagihan;Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;Keberatan;Pengembalian Kelebihan Pembayaran;Kedaluwarsa Penagihan;Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa;Insentif Pemungutan;sanksi Administratif;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 12 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pencapaian sasaran produksi untuk memenuhi kebutuhan pangan dalam rangka akselarasi peningkatan produktivitas dan mutu hasil usaha tani, pemerintah kota Banjarmasin perlu memberikan dukungan kepada petani dengan menetapkan kebijakan pemberian subsidi pupuk; bahwa untuk kelancaran dan pengamanan penyaluran pupuk bersubsidi sebagaimana dalam huruf a, perlu mengatur mengenai kebutuhan dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan b, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
40/Perrnentan/OT/140/2/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/Permentan/OT/140/2/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 21/M-DAG/PER/6/2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 32 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Dikota Banjarmasin Tahun Anggaran 2015 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Peruntukan Pupuk Bersubsidi; Alokasi Pupuk Bersubsidi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2015.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Bahwa lahan pertanian pangan merupakan sumber daya alam yang dikaruniakan oleh Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa pemerintah daerah menjamin hak atas pangan sebagai hak asasi setiap warga negara sehingga Negara berkewajiban menjamin kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan; bahwa makin meningkatnya pertambahan penduduk serta perkembangan ekonomi dan industri mengakibatkan terjadinya degradasi dan alih fungsi, dan fragmentasi lahan pertanian pangan telah
mengancam daya dukung wilayah dalam menjaga kemandirian ketahanan, dan kedaulatan pangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 1996; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Daerah Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Daerah Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2014; Peraturan Daerah Daerah Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2013.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Yang Terdiri Atas :
1. Ketentuan Umum; 2. Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup; 3. Perencanaan Dan Penetapan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; 4. Pengembangan; 5. Pemanfaatan; 6. Pembinaan; 7. Pengendalian; 8. Pengawasan; 9. Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani; 10. Pembiayaan; 11. Peran Serta Masyarakat; 12. Ketentuan Penyidikan; 13. Ketentuan Pidana; 14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2015.
20 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 12 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pada Inspektorat Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib penyelenggaraan administrasi pemerintahan, khususnya di lingkungan Inspektorat Kota
Banjarmasin, perlu dilakukan penyusunan dan penerapan Standar
Operasional Prosedur (SOP) pada Inspektorat Kota Banjarmasin; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut huruf a, perlu
menetapkan dengan Peraturan Walikota Banjarmasin;
Undang Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi Nomor 35 tabun 2012; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tabun 2011;
Peratyuran Walikota ini Mengatur Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pada Inspektorat Kota Banjarbaru Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penyesuaian dan Perubahan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2014.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 12 Tahun 2010
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2010/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum Dan Lingkungan
ABSTRAK:
bahwa penerangan jalan umum merupakan perlengkapan jalan yang berguna untuk menunjang keamanan, keselamatan dan ketertiban serta untuk menambah keindahan lingkungan;bahwa agar pemasangan lampu penerangan jalan umum memenuh syarat standar teknis, keamanan dan dilaksanakan dengan bertanggung jawab, maka perlu mengatur pengelolaan lampu penerangan jalan umum;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Lingkungan;
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Lingkungan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Azas Pengelolaan PJU Dan PJL; Lokasi dan Bentuk Pelayanan; Pengadaan PJU Dan PJL; Pemeliharaan PJU Dan PJL; Bebaj Biaya PJU Dan PJL; Larangan; Pengawasan PJU Dan PJL; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2010.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 30 UndangUndang
Nomor 10 Tahun 2009 Pemerintah
Kabupaten/Kota diberikan kewenangan untuk
menetapkan pengaturan didaerah terkait dengan
kepariwisataan dan secara khusus terhadap
usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan
rekreasi. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011
tentang Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan
dan Rekreasi, dipandang perlu disesuaikan
dengan Peraturan Perundang-Undangan yang
lebih tinggi dan kondisi saat ini. Usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan
dan rekreasi harus dijadikan sarana untuk
menciptakan kesadaran akan identitas nasional
dan kebersamaan dalam keragaman. Berdasarkan pertimbangan tersebut,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan
rekreasi.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13
Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5
Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27
Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang
Usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan
rekreasi, meliputi
pemberian TDUP yang diperuntukkan secara umum dan/ atau kelompok
tertentu (executive member) yang berada dalam daerah. Pendaftaran usaha pariwisata meliputi seluruh jenis usaha dalam
bidang usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekresi. Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 dan Pasal 14 perda ini dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak - banyaknya Rp.
50.000.000,- (lima puluhjuta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2016.
Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Nomor
19 Tahun 2011 tentang Usaha penyelenggaraan kegiatan Hiburan dan
rekreasi (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2011 Nomor 19),
dicabut dan dinyatakan tidakberlaku lagi.
Ketentuan lebih lanjut tahapan, tata cara pendaftaran usaha pariwisata
diatur dalam Peraturan Walikota.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 55 ayat (4) Undang-undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa dalam rangka lebih meningkatkan akutabilitas, efektivitas, pengenaan dan pengawasan pajak penerangan jalan di Kota Banjarmasin, serta meningkatkan asas keadilan bagi wajib pajak, maka Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan;
Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Unclang-Uridang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nornor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nornor 58 Tahun 2005; Peraturan Pernerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pernerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pernerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Pajak Penerangan Jalan, yang berisi : Pasal I, Pasal 1, Pasal 6, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2018.
Peratrean Daerah Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Pajak Penerangan jalan.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan prinsip persamaan kedudukan dihadapan hukum, maka Pemerintah Daerah perlu memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin
agar hak konstitusional setiap warga Negara terjamin. Pemberian bantuan hukum yang ada sekarang belum mampu menyentuh secara langsung orang atau kelompok masyarakat miskin untuk mengakses keadilan
karena terhambat oleh ketidakmampuan ekonomi mereka. Ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum memberikan
kewenangan bagi Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan bantuan hukum. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin.
Dasar Hukum: Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin, yang memuat: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Tata Cara Kerjasama Pemberian Bantuan Hukum; Standar Bantuan Hukum Litigasi; Standar Bantuan Hukum Non Litigasi; Pencairan Anggaran Bantuan Hukum; Pelaporan; Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi; Sanksi Administratif; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
28 hlm; Lampiran 10 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat