Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi;Golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Pengujian Kendaraan Bermotor;Komponen Yang Diuji Standart Teknis Pengujian;Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi;Struktur, Pembayaran dan Besarnya Tarif Retribusi;Tata Cara Perhitungan Retribusi;Wilayah Pemungutan;Pemungutan Retribusi;Tata Cara Pemungutan;Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;Tata Cara Pembayaran;Tata Cara Penagihan;Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;Keberatan;Pengembalian Kelebihan Pembayaran;Kedaluwarsa Penagihan;Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa;Insentif Pemungutan;sanksi Administratif;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat