Peraturan Ini Mengatur Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Yang Terdiri Atas : 1. Ketentuan Umum; 2. Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup; 3. Perencanaan Dan Penetapan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; 4. Pengembangan; 5. Pemanfaatan; 6. Pembinaan; 7. Pengendalian; 8. Pengawasan; 9. Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani; 10. Pembiayaan; 11. Peran Serta Masyarakat; 12. Ketentuan Penyidikan; 13. Ketentuan Pidana; 14. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat