Peraturan Walikota Tentang Standardisasi Biaya Operasional Kuasa Hukum Pemerintah Kota Banjarmasin, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Standardisasi Biaya Operasional; 4. Ruang Lingkup Bantuan Hukum; 5. Penerapan Biaya Operasional; 6. Pajak Penghasilan Pasal 21; 7. Pembinaan dan Pengawasan; 8. Pelaporan; 9. Ketentuan Lain-Lain; 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat