Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Distribusi Beras Kota (RASKO) Untuk Keluarga Kurang Mampu (Miskin) Kota Banjarmasin Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan masyarakat berpenghasilan rendah di Kota Banjarmasin yang tidak mendapat alokasi Beras Miskin dari Pemerintah Pusat dalam memenuhi
kebutuhan pangan utamanya kebutuhan beras, dipandang perlu diberikan bantuan pangan berupa beras dari Pemerintah Kota Banjarmasin; bahwa dalam memberikan bantuan beras sebagaimana dimaksud huruf a, perlu dilakukan dengan tertib, tepat guna, tepat sasaran, tertib administrasi dan bermanfaat bagi Rumah Tangga Sasaran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan ditribusi Beras untuk Keluarga Miskin Kota Banjarmasin Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 14
Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2014
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Petunjuk Teknis Pelaksaan Distribusi Beras Kota (Rasko) Untuk Keluarga Kurang Mampu (Miskin) Kota Banjarmasin Tahun 2015 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, Tujuan Dan Sasaran; Penatalaksanaan; Mekanisme; Pengalihan Penerima Beras Kota; Pelaporan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2015.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berdasarkan Pasal 127 huruf h, daerah telah diberikan kewenangan untuk menetapkan retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pembangunan Daerah untuk memantapkan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama Obyek dan Subyek Retribusi;Golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;Wilayah Pemungutan Retribusi;Pemungutan Retribusi;Saat Retribusi Terutang;Tata Cara Pemungutan;Tata Cara Pembayaran;Kerjasama;Sanksi Administratif;Tata Cara Penagihan;Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;Keberatan;Pengembalian Kelebihan Pembayaran;Kedaluwarsa Penagihan;Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa;Pelaksanaan dan Pengawasan;Insentif Pemungutan;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 8 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Badan Pertimbangan Jabatan Dan Kepangkatan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperoleh kualitas Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin yang berkemampuan
dalam melaksanakan tugas secara profesional, bertanggung
jawab, bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, maka
dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai
Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural eselon II ke bawah,
pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil dalam dan dari jabatan fungsional, penyertaan Pegawai Negeri Sipil untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan/Fungsional/Teknis, Pemberian kenaikan pangkat bagi yang menduduki jabatan struktural dan fungsional yang menunjukan prestasi kerja luar biasa baiknya/yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara dan Perpanjangan batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dan fungsional yang telah berusia lebih dari 56 (lima puluh enam) tahun di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, harus dilaksanakan secara obyektif; bahwa untuk melaksanakan maksud huruf a, dipandang perlu mengatur tentang Badan Pertimbangan Jabatan dan
Kepangkatan sebagai pengaturan dalam melaksanakan tugas secara professional dan bertanggungjawab; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan b konsideran ini, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2013
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Badan Pertimbangan Jabatan Dan Kepangkatan Pemerintah Kota Banjarmasin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Kedudukan dan Tugas; Keanggotaan; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2014.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 ten tang Hak Keuangan
dan Administratif Pimpinan dan Angota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Keuangan dan Admistratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun
2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Keuangan dan Admistratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin, meliputi: Ketentuan Umum; Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjangan Kegiatan DPRD; Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratis Pimpinan dan Anggota DPRD; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dirubah dua kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a konsideran ini, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin;
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2007
Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin yang berisi; Pasal I; Pasal II; Pasal III.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2007.
17
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Pada Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan pelayanan yang prima pada Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin perlu disusun Standar Pelayanan pada Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana padah uruf a diatas, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Standar Pelayanan Pada Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang -Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor :23 Tahun 2014; Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Walikota Banjarmasin Tentang Standar Pelayanan Pada Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Maksud dan Tujuan, 3. Ruang Lingkup, 4. Komponen Standar Pelayanan, 5. Maklumat Pelayanan, 6. Penanganan Pengaduan, 7. Ketentuan Peralihan,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019.
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf e dan Pasal 127 huruf e, daerah telah diberikan kewenangan untuk menetapkan retribusi pelayanan parkir ditepi jalan umum dan tempat khusus parkir; bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah; bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan parkir kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan penyesuaian tarif retribusi yang sesuai dengan perkembangan dan kemampuan masyarakat; bahwa kebijakan pelayanan parkir ditepi jalan umum dan tempat khusus parkir harus dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah; bahwa untuk menjamin kepastian hukum, perlu dilakukan revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir;
Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 ; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 18 tahun 2010;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Tempat Khusus Parkir Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Penagihan; Kedaluwarsa; Insentif Pemungutan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2011.
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jam Operasional dan keluar masuk kendaraan angkutan barang di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Bahwa dengan semakin meningkatnya pertumbuhan ekonomi yang diikuti dengan padatnya pengguna jalan khususnya kendaraan truk di wilayah kota Banjarmasin, yang berdampak kepada menurunnya kinerja Ialu lintas menurunkan kualitas jalan dan menimbulkan kemacetan, maka perlu dilakukan pengaturan dan pengawasan Ialu lintas kendaraan angkutan barang dalam Kota Banjarmasin;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Jam Operasional dan keluar masuk Kendaraan Angkutan Barang di Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 69 Tahun 1993.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Jam Operasional dan keluar masuk Kendaraan Angkutan Barang di Kota Banjarmasin, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Jenis Kendaraan;
Jam Keluar Masuk;
Jam Operasional;
Rambu-Rambu Larangan;
Pengawasan Dan Penertiban;
Sanksi; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2022.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa retrubusi pemakaian kekayaan daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah; b. bahwa untuk meningkatkan pendapatan daerah dari Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2012, perlu penambahan obyek dan perubahan struktur dan besarnya tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
1. UU Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan UU Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimanran; 2. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 3. UU Nomor 1 Tahun 204 tentang Perbendaharaan Negara; 4. UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; 5. UU Nomor 33 Tahun 2004 trntang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; 6. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 7. UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 8. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; 9. PP Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 10. PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; 11. Perda Kota Banjarmasi Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; 12. Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin.
struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan sebagai berikut: a. pemakaian aset tidakbergerak milik pemerintah kota 1. aula/lobby sebesar Rp50.000/meter2/hari, 2. Gedung sebesar Rp100.000/meter2/hari, 3. Tanah/lahan sebesar Rp30.000/meter2/hari, 4. tanah yang diperuntukkan PKL sebesar Rp5000/meter2/hari, 5. panggung luar gedung sebesar Rp30.000/meter2/hari. pemakaian kendaraan milik pemerintah kota berupa Bus sebesar Rp10.000/km, pemakaian tenda milik pemerintah kota dikenakan tarif sebesar Rp100.000/tenda 3x3 meter
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 8 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk teknis Pemberian Uang Transport Kegiatan Ustadz-Ustadzah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Sesuai rencana kegiatan bagian Kesra Setdako
Banjarmasin untuk mewujudkan Kota Banjarmasin
sebagai Kota Religius telah dianggarkan kegiatan
Pemberian Uang Transport Kegiatan Ustadz-Ustadzah, sehingga perlu membentuk Peraturan
Walikota tentang Petunjuk Teknis Pemberian Uang
Transport Kegiatan Ustadz-Ustadzah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun·
2010; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun
2016.
Peraturan
Walikota ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Uang
Transport Kegiatan Ustadz-Ustadzah Kota Banjarmasin, dengan ruang lingkup meliputi: Uang Transport Ustadz-Ustadzah; Monitoring; Laporan Kegiatan; dan Penetapan Penerima Uang Transport Kegiatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat