Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 20 Tahun 2010

Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang berisi; Ketentuan Umum; Nama Dan Obyek Pajak; Subyek Pajak; Tarif Pajak; Dasar Pengenaan Dan Cara Perhitungan Pajak; Saat Dan Tempat Pajak Yang Terutang; Pembayaraan, Penetapan, Dan Penagihan; Kadaluarsa Penagihan; Keberatan, Banding, Dan Pengurangan; Pemeriksaan; Penyidikan; Ketentuan Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 20 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
30 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2010
Tanggal Berlaku
01 Januari 2011
Sumber
LD.2010/NO.20
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 1044 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan