Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pegawai Tenaga Kerja Kontrak Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta untuk mengatasi kurangnya Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kelurahan di Pemerintah Kota Banjarmasin dipandang perlu adanya Pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang memiliki keterampilan sesuai kebutuhan; Bahwa untuk menjamin legalitas dan keseimbangan antara hak dan kewajiban Pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK); Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pegawai Tenaga Kerja Kontrak Kelurahan di Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 07 Tahun 2016
Peraturan Walikota Tentang Pegawai Tenaga Kerja Kontrak Kelurahan Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Jenis, Kedudukan, Kewajiban Dan Larangan Serta Hak Pegawai Tenaga Kerja Kontrak, 3. Persyaratan Dan Tata Cara Pengangkatan, 4. Pembinaan, 5. Pemberhentian, 6. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Kerja, 7. Pengelolaan Administratif, 8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu di bidang Pelayanan Kesehatan membutuhkan peran serta masyarakat yang merupakan tanggungjawab bersama antara Pemerintah Daerah dan Masyarakat. dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan, diperlukan perubahan dan penambahan struktur, obyek, dan tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum di Daerah, maka perlu diganti, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 36 tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006.
Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Keliling, Pustu, RSUD, klinik, griya sehat dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran. Subjek Retribusi merupakan orang pribadi atau Badan yang menggunakan/rnenikmati pelayanan jasa umum yang bersangkutan. Besarnya Retribusi yang dikenakan kepada Subjek Retribusi sebagaimana diatur dalarn Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Adapun komponen tarif retribusi untuk setiap jenis pelayanan terdiri atas jasa sarana dan jasa pelayanan. Pemungutan dilaksanakan oleh petugas Dinas Kesehatan atau instansi Pemerintah Daerah lainnya yang ditunjuk oleh Walikota.
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang
Dipersamakan, yaitu berupa karcis, kupon, dan kartu langganan.
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Wajib Retribusi yang tidak melakukan kewajibannya sehingga merugikan
keuangan Daerah dianeam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan
atau pidana denda paling banyak 3 (tiga ) kali jumlah retribusi terutang
yang tidak atau kurang bayar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Pengembalian Retribusi yang berasal dari komponen jasa pelayanan kepada
Dinas Kesehatan akan diatur dalam Peraturan Walikota.
34 hlm; Lampiran 23 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pegawai Tenaga Kerja Kontrak di Lingkungan Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Bahwa untuk mencukupi kekurangan formasi Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan berbagai jenis ketugasan tertentu dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin, maka perlu mengangkat tenaga kerja kontrak; Bahwa untuk menjamin legalitas dan keseimbangan antara hak dan kewajiban pegawai tenaga kerja kontrak tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengaturan Pegawai T enaga Kerja Kontrak di Lingkungan Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Walikota Tentang Pengaturan Pegawai Tenaga Kerja Kontrak Di Lingkungan Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Maksud dan Tujuan, 3. Jenis Pekerjaan, Kedudukan, Kewajiban Dan Larangan Serta Hak Pegawai Tenaga Kerja Kontrak, 4. Penambahan, Perpanjangan, Perpindahan Dan Perberhentian, 5. Sanksi Administrasi, 6. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Kerja, 7. Pengelolaan Administratif, 8. Ketentuan Lain-Lain, 9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019.
17 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Pada Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan pelayanan yang prima pada Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin perlu disusun Standar Pelayanan pada Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana padah uruf a diatas, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Standar Pelayanan Pada Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang -Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor :23 Tahun 2014; Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Walikota Banjarmasin Tentang Standar Pelayanan Pada Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Maksud dan Tujuan, 3. Ruang Lingkup, 4. Komponen Standar Pelayanan, 5. Maklumat Pelayanan, 6. Penanganan Pengaduan, 7. Ketentuan Peralihan,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019.
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa retrubusi pemakaian kekayaan daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah; b. bahwa untuk meningkatkan pendapatan daerah dari Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2012, perlu penambahan obyek dan perubahan struktur dan besarnya tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
1. UU Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan UU Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimanran; 2. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 3. UU Nomor 1 Tahun 204 tentang Perbendaharaan Negara; 4. UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; 5. UU Nomor 33 Tahun 2004 trntang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; 6. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 7. UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 8. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; 9. PP Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 10. PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; 11. Perda Kota Banjarmasi Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; 12. Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin.
struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan sebagai berikut: a. pemakaian aset tidakbergerak milik pemerintah kota 1. aula/lobby sebesar Rp50.000/meter2/hari, 2. Gedung sebesar Rp100.000/meter2/hari, 3. Tanah/lahan sebesar Rp30.000/meter2/hari, 4. tanah yang diperuntukkan PKL sebesar Rp5000/meter2/hari, 5. panggung luar gedung sebesar Rp30.000/meter2/hari. pemakaian kendaraan milik pemerintah kota berupa Bus sebesar Rp10.000/km, pemakaian tenda milik pemerintah kota dikenakan tarif sebesar Rp100.000/tenda 3x3 meter
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Berdasarkan Pasal 127 huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kota Banjarmasin berwenang melakukan pemungutan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 3 Tahun 2005; UU Nomor 10 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; Perda Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Obyek Retribusi adalah tempat pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata dan Olahraga yang disediakan, dirniliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Tidak termasuk obyek Retribusi adalah pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata dan Olahraga yang disediakan, dimiliki dan Zatau dikelola oleh Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan pihak swasta. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekwensi pemanfaatan tempat Rekreasi, Pariwisata dan olahraga. Struktur tarif Retribusi digolongkan berdasarkan jenis fasilitas lokasi dan jangka waktu pemakaian. Pengurangan dan keringanan Retribusi diberikan kepada orang jompo dan penyandang disabilitas yang golongan tarifnya disamakan dengan anak-anak. Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRDatau dokumen lain
yang dipersamakan, yaitu berupa karcis, kupon dan kartu langganan. Dalam hal wajib Retribusi tidak membayar retribusi yang terutang berdasarkan SKRD tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang terutang yang
tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Pengeluaran Surat Teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagai tindakan pelaksanaan penagihan Retribusi dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran. Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kadaluwarsa
setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana dibidang Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2019.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan diatur dalam
Peraturan Walikota.
15 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak Perbantuan Khusus Bagi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Bahwa Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Banjarmasin mempunyai tugas menegakkan Peraturan Daerah dan menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat; Bahwa untuk melaksanakan tugas dimaksud Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Banjarmasin baik Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) maupun Non Pegawai, Anggota Rakyat Terlatih Cepat ( RTC ), Satuan Linmas Organik, Anggota Penegakan Peraturan Daerah, Bidang Pembinaan Masyarakat dan Anggota Pemadam Kebakaran dapat diberikan biaya perjalanan dinas dalam daerah khusus dalam rangka melaksanakan kegiatan operasional untuk penjagaan/piket, pengawasan/patroli, maupun tindakan penertiban guna Penegakkan Peraturan Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak Perbantuan Khusus Bagi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Walikota Tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak Perbantuan Khusus Bagi Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kota Banjarmasin, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Maksud dan Tujuan, 3. Pengangkatan Tenaga Kontrak Perbantuan Khusus Bagi Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran, 4. Sistem Pengangkatan Tenaga Kontrak Perbantuan, 5. Ketentuan Lain-Lain, 6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pajak Parkir Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir, perlu mengatur mekanisme pemungutan pajak parkir di Kota Banjarmasin; Bahwa Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir dipandang perlu untuk dilakukan pengaturan kembali; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir.
Undang-UndangNomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang nomor 28 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintahan Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 tahun 2011
Peraturan Walikota Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pajak Parkir, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Subjek Pajak Parkir dan Wajib Parkir, 3. Tata Cara Pemungutan Pajak, 4. Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak, 5. Jatuh Tempo Pajak Terhutang, 6. Tata Cara Pembayaran, 7. Tata Cara Pengawasan, 8. Tata Cara Pemeriksaan, 9. Tata Cara Penagihan Pajak, 10. Tata Cara Penyitaan, 11. Tata Cara Pelelangan, 12. Tata Cara Angsuran dan Penundaan Setoran Pajak, 13. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, 14. Tata Cara Pengajuan Keberatan, Keringanan dan Pembebasan Pajak, 15. Tata Cara Pembayaran Kelebihan Pajak, 16. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tabun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2020.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004;UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 2 Tahun 2018; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 30 Tahun 2011; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permendagri Nomor 33 Tahun 2019; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Perda Nomor 7 Tahun 2016.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dengan rincian
sebagai berikut : Pendapatan Daerah Rp1.731.285.301.143,00; Belanja Daerah 2.066.777.302.763,00; Defisit Rp 335.492.001.620,00. Pembiayaan Daerah : Penerimaan 335.492.001.620,00. Pengeluaran Rp0,00. Pembiayaan Netto Rp 335.492.001.620,00. SiLPA Rp 0,00. Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 diatur dengan Peraturan Walikota.
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Kepada Tenaga Guru dan Pengawas Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan, profesionalisme kinerja dan produktivitas tenaga guru dan pengawas sekolah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, perlu) untuk diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai kepada tenaga guru dan pengawas sekolah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah enam belas kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Walikota Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Kepada Tenaga Guru dan Pengawas Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup;
3. Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai;
4. Besaran Pagu Tambahan Penghasilan Pegawai;
5. Kehadiran Kerja;
6. Ketentuan Lain-Lain;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat