Peraturan Walikota Banjarmasin Tentang Standar Pelayanan Pada Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Maksud dan Tujuan, 3. Ruang Lingkup, 4. Komponen Standar Pelayanan, 5. Maklumat Pelayanan, 6. Penanganan Pengaduan, 7. Ketentuan Peralihan,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat