Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminstrasi kependudukan perwujudannya diperlukan penataan penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil dan Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dalam tertib administrasi kependudukan di Kota Banjarmasin; bahwa Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; 18. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12; Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini Mengaur Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Hak dan Kewajiban; Dokumen Kependudukan; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan SIPIL; Penatausahaan Pendaftaran Penduduk & Pencatatan SIPIL; Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; Blanko Dokumen Kependudukan & Pencatatan SIPIL; Hak Akses; Pendanaan; Pelaporan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 19 Tahun 2011
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2011/NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan Dan Rekreasi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Pemerintah Kabupaten/Kota diberikan kewenangan untuk menetapkan pengaturan didaerah terkait dengan kepariwisataan dan secara khusus terhadap usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi; bahwa Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 34 Tahun 2004 tentang Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum, dipandang perlu disesuaikan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi dan kondisi saat ini; bahwa usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi terus meningkat jumlahnya seiring dengan adanya perubahan struktur sosial ekonomi dan dan semakin banyak orang yang memiliki pendapatan lebih yang semakin tinggi, serta pertambahan jumlah penduduk pertahun yang menunjukkan angka persentase cukup besar di Kota Banjarmasin; bahwa usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi harus dijadikan sarana untuk menciptakan kesadaran akan identitas nasional dan kebersamaan dalam keragaman; bahwa pembangunan kepariwisataan secara khusus usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi dikembangkan dengan pendekatan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan yang berorientasi pada pengembangan wilayah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan Dan Rekreasi Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup Pengaturan Izin; Bentuk Usaha; Klarifikasi Izin Dan Kriteria Usaha; Ketentuan Jam Operasional; Perizinan Usaha; Syarat Dan Tata Cara Pengajuan Izin; Kewajiban Dan Larangan Pemegang Izin; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera / Tera Ulang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang merupakan jenis retribusi daerah; bahwa sebagai upaya perlindungan konsumen dan produsen dalam hal kebenaran dan ketepatan pengukuran atas penggunaan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP), maka perlu diadakan pembinaan kemetrologian berupa pelayanan tera atau tera ulang, kalibrasi untuk mengukur kualitas alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya agar senantiasa layak untuk dipakai;bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan maka terhadap setiap pelayanan tera atau tera ulang, kalibrasi atas alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) dan pengujian barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) yang dilaksanakan dapat dipungut retribusi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang;
Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 18 tahun 2010
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Objek Dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Retribusi; Tata Cara Perubahan Tarif; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pengajua Keberatan; Tata Cara Pengurangan, Kekeringan dan Pembebasan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2011.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan mutu di bidang pelayanan kesehatan membutuhkan peran serta masyarakat, sehingga merupakan tanggungjawab bersama antara Pemerintah dan Masyarakat; bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka tarif pelayanan kesehatan yang diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2001 dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 serta pelayanan kesehatan yang diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 perlu dilakukan penyesuaian dan pengaturan kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; 3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 907 Tahun 2002; 9. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 364 Tahun 2003; 10. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 128 Tahun 2004; 11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 245 Tahun 2004; 12. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2006; 13. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 11 tahun 2001; 14. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 tahun 2007; 15. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 tahun 2007; 16. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 22 tahun 2007; 17. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; 18. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2010; 19. Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2010 .
Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan yang berisi; Ketentuan Umum; Jenis/ Golongan Retribusi Pelayanan Kesehatan Dan Perizinan Bidang Kesehatan; Nama, Objek Dan Subjek Retribusi; Cara Mengukur Penggunaan Jasa; Pelayanan Kesehatan; Perizinan Bidang Kesehatan; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Struktur Dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administratif; Tata Cara Penagihan Retribusi; Kadaluarsa; Insentif Pemungutan; Penyidkan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; KetentuanPenutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Banjarmasin Tahun 2011-2015
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan rencana pembangunan daerah berjalan efektif, efesien dan terarah serta mempunyai sasaran, maka diperlukan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; bahwa berdasarkan Pasal 150 ayat (3) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyurun Rencana Pembangunan Daerah (RPJMD) untuk Jangka Waktu 5 (lima) Tahun merupakan Penjabaran dari Visi, Misi dan Program kerja Kepala Daerah; bahwa Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2011-2015.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Banjarmasin Tahun 2011-2015 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Azas dan Tujuan; Ruang Lingkup Perencanaan Pembangunan Kota Banjarmasin; Sistematika Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2011-2015; Rencana Strategis Dan Recana Kerja Pemerintah Daerah; Pengendalian dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2011.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi hak dasar warga negara, memelihara fakir miskin dan anak-anak yang terlantar, mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan, serta bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan sosial dasar yang layak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka diperlukan upaya-upaya nyata dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi warga miskin;bahwa kemiskinan adalah masalah yang bersifat multi dimensi, multi sektor dengan beragam karakteristik yang harus segera diatasi karena menyangkut harkat dan martabat manusia, maka penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi warga miskin perlu keterpaduan program dan melibatkan partisipasi masyarakat;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 18 tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penanggulangan Kemiskinan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan, Ruang Lingkup dan Asas;Identifikasi Warga Miskin;Hak Warga Miskin;Kewajiban Warga Miskin;Penyusunan Strategi dan Program Penanggulangan Kemiskinan;Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan;Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah;Pengawsan, Monitoring dan Evaluasi;Pembiayaan;Peran Serta Masyarakat;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2011.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal, perlu dilakukan upaya-upaya pemeliharaan kesehatan yang bersifat menyeluruh, berkesinambungan, dan bermutu dengan biaya yang terkendali; bahwa untuk memberikan perlindungan kesehatan di Kota Banjarmasin, dipandang perlu menyelenggarakan Jaminan Kesehatan bagi penduduk Kota Banjarmasin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004; Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008; Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2007; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 18 tahun 2010;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kota Banjarmasin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan Penyelengaraan; Azas dan Prinsip Penyelenggaraan; Kepesertaan dan Iuran; Pelayanan Kesehatan; Pemberi Pelayanan Kesehatan; Hak dan Kewajiban Peserta; Penyelenggara Jaminan Kesehatan Daerah; Pembiayaan; Pembinaan Dan Pengawasan; Tim Pembina Jamkesda; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
40 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 12 Tahun 2011
bahwa usaha Perhotelan di Kota Banjarmasin berkembang dengan pesat dan terus bertambah jumlahnya berinteraksi dengan peningkatan jumlah penduduk dan pendatang yang berkunjung ke kota Banjarmasin dan pembayaran atas pelayanan hotel perlu dikenakan kewajiban pajak untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan pencapaian pemerataan pembangunan di daerah; bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan kewenangan kepada daerah untuk melakukan pemungutan pajak hotel dengan Peraturan Daerah; bahwa Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pajak Hotel sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan pengaturan kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalm huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Pajak Hotel Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Objek, Dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak; Cara Perhitungan Pajak; Wilayah Pemungtan; Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang; Pembukuan/Pencatatan Dan Pemeriksaan Pembukuan; Penetapan Pajak; Pemungutan Pajak; Insentif Pemungutan; Keberatan Dan Banding; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif; Pengembalian Kelebihan Pajak; Kadaluarsa; Pembiayaan; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 11 Tahun 2011
bahwa usaha Restoran dan di Kota Banjarmasin berkembang dengan pesat dan terus bertambah jumlahnya berinteraksi dengan peningkatan jumlah penduduk dan pendatang yang berkunjung ke kota Banjarmasin dan pembayaran atas pembelian makanan dan minuman di Restoran perlu dikenakan kewajiban pajak untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan pencapaian pemerataan pembangunan di daerah;
bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan kewenangan kepada daerah untuk melakukan pemungutan pajak restoran dengan Peraturan Daerah; bahwa Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Pajak Restoran sudah tidak sesuai dan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan pengaturan kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Restoran;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 18 tahun 2010
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Restoran Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Objek Dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan, Dan Tarif Pajak; Cara Perhitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang; Pembukuan/Pencatatan Dan Pemeriksaan Pembukuan; Penetapan Pajak; Pemungutan Pajak; Keberatan Dan Banding; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif; Pengembalian Kelebihan Pajak; Kedaluarsa; Insentif Pemungutan; Pembiayaan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 10 Tahun 2011
bahwa usaha tempat-tempat Hiburan di Kota Banjarmasin berkembang dengan pesat dan terus bertambah jumlahnya berinteraksi dengan peningkatan jumlah penduduk dan pendatang yang berkunjung ke kota Banjarmasin dan pembayaran atas jasa hiburan perlu dikenakan kewajiban pajak untuk meningkatkan modal dan pencapaian pemerataan pembangunan didaerah; bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan kewenangan kepada daerah untuk melakukan pemungutan pajak hiburan dengan Peraturan Daerah; bahwa Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1998 tentang pajak hiburan sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan pengaturan kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II ; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Hiburan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Objek Dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan, Dan Tarif Pajak; Tanda Masuk; Cara Perhitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang; Pembukuan/Pencatatan Dan Pemeriksaan Pembukuan; Penetapan Pajak; Pemungutan Pajak; Insentif Pemungutan; Keberatan Dan Banding; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; Pengembalian Kelebihan Pajak; Kadaluwarsa; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat