Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penanggulangan Kemiskinan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan, Ruang Lingkup dan Asas;Identifikasi Warga Miskin;Hak Warga Miskin;Kewajiban Warga Miskin;Penyusunan Strategi dan Program Penanggulangan Kemiskinan;Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan;Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah;Pengawsan, Monitoring dan Evaluasi;Pembiayaan;Peran Serta Masyarakat;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat