Peraturan Daerah (PERDA) tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa pemberian Insentif diharapkan dapat meningkatkan kinerja Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi, semangat kerja pejabat atau pegawai Instansi, pendapatan daerah, dan pelayanan kepada masyarakat, selain itu juga diharapkan dengan pemberian Insentif aparat pelaksana pemungutan Pajak dan Retribusi dapat bekerja dengan jujur, bersih, dan bertanggungjawab; bahwa peningkatan pendapatan daerah melalui sektor perpajakan dan retribusi daerah memerlukan peran aktif dan kesigapan dari aparatur pemerintah dalam melaksanakan perintah peraturan daerah untuk melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi daerah; bahwa pejabat dan pegawai satuan kerja perangkat daerah/instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi daerah yang telah mampu memaksimalkan dan mengoptimalkan pemungutan pajak dan/atau retribusi daerah berhak mendapatkan biaya insentif sesuai dengan capaian kinerja tertentu; bahwa Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah, menyatakan pemberian dan pemanfaatan Insentif pemungutan Pajak dan Retribusi dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi objektif daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dengan Sistmatika; Ketentuan Umum; Azaz Insentif Pemungutan; Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi; Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban; Penatausahaan; Larangan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 28 Tahun 2012
bahwa kepariwisataan merupakan salah satu sektor yang dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah jika dikelola sistematik, terencana, terpadu, berkelanjutan dan bertanggung-jawab terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta kepentingan daerah; bahwa potensi kota Banjarmasin dengan sumber daya manusianya dapat diberdayakan bagi pengembangan pariwisata baik saat ini maupun kemasa depan; bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Pemerintah Daerah mengatur dan mengelola urusan kepariwisataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Kepariwisataan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Kepariwisataan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Azaz, Fungsi dan Tujuan; Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan; Perencanaan Pembangunan Kepariwisataan; Pembangunan Kepariwisataan Daerah; Industri Pariwisata; Destinasi Pariwisata; Pemasaran; Kelembagaan; Badan Promosi Kepariwisataan Daerah; Pendanaan; Izin Usaha Kepariwisataan; Hak dan Kewajiban; Larangan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Khusus; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 27 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Spil (PPPNS) Dilingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan perlindungan hukum terhadap seluruh warga negara yang diamanatkan oleh konstitusi negara Indonesia dan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien serta berlangsungnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di daerah, diperlukan jaminan kepastian penegakan hukum atas peraturan-peraturan di daerah;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 149 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah dilakukan oleh Pejabat Penyidik;
bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin dalam pelaksanaannya sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPPNS) DiLingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Dengan sistematika; Ketentuan Umum; Kedudukan Tugas dan Wewenang; Hak dan Kewajiban; Pengangkatan, Mutasi dan Pemberhentian; Pendidikan dan Pelatihan; Pemantauan dan Evaluasi; Pelantikan dan Sumpah/ Janji; Kartu tanda Pengenal; Pelaksanaan Operasi; Pembinaan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 26 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa peningkatan jumlah pedagang kaki lima di Kota Banjarmasin telah berdampak pada terganggunya kelancaran lalu lintas, estetika dan kebersihan serta fungsi prasarana kawasan perkotaan, maka diperlukan penataan pedagang kaki lima oleh pemerintah daerah dengan melibatkan dunia usaha dan masyarakat; bahwa kegiatan pedagang kaki lima merupakan salah satu usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal perlu dilakukan pemberdayaan untuk meningkatkan dan mengembangkan usahanya oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan dunia usaha dan masyarakat; bahwa Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 19 Tahun 2002 tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 19 Tahun 2002 tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima perlu direvisi karena ada beberapa ketentuannya yang sulit diterapkan dalam pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 46/M-DAG/PER/9/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penataan PKL; Pemberdayaan PKL; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ktentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 24 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Izin Gangguan dalam wilayah Kota Banjarmasin merupakan salah satu sumber potensi yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dalam rangka membiayai pembangunan dan pemerintahan kota Banjarmasin dalam mencapai kesejahteraan masyarakat; bahwa retribusi izin gangguan dipungut dalam rangka pengendalian dampak lingkungan akibat dikeluarkannya izin gangguan; bahwa sesuai dengan ketentuan pada Pasal 156 ayat (1) dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu dilakukan revisi atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Gangguan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Gangguan;
Undang-Undang Gangguan (HO) STBL Tahun 1926 Nomor 226 yang telah diubah dan ditambah terakhir dengan STBL Tahun 1940 Nomor 14 dan 450; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Retribusi Izin Gangguan Dengan Sitematika; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Besarnya Tarif Retribusi; Struktur Besarnya Tarif dan Tata Cara Perhitungan Nya; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungtan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Pengurangan, Kekeringan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluarsa Penagihan; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribvusi yang Kedaluarsa; Insentif Pemnungutan; Sankisi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 23 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diberikan kewenangan kepada Daerah untuk memungut Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran; bahwa perkembangan Kota Banjarmasin sebagai kota besar dan dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kota harus melakukan pemeriksaan alat pemadam kebakaran pada tempat-tempat yang diwajibkan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per 04/Men/1980; Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per 02/Men/1983; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota madya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1994; 19. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; 20. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2008; 21. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2010; 22. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Tata Cara Perubahan Tarif; Wilayah Pemungutan; Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Tata Cara Pengajuan Keberatan; Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluarsa Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluarsa; Insentif Pemungutan; Pemeriksaan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2012.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 20 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern
ABSTRAK:
bahwa sektor perekonomian disusun berdasarkan azas kekeluargaan dengan tujuan utama terciptanya, kesejahteraan seluruh rakyat; bahwa kebijaksanaan pembangunan dan pemberian izin pendirian pasar dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan dan daya saing antara pelaku ekonomi baik dengan skala Modal besar maupun skala modal kecil; bahwa diperlukan pengaturan pusat perbelanjaan dan toko modern dalam suatu lokasi tertentu agar terjadi sinergi melalui kemitraan dengan pedagang kecil dan menengah, koperasi serta pedagang pasar tradisional dan/atau pasar tradisional yang di dalamnya terdapat pertokoan yang dimiliki atau dikelola oleh pedagang kecil, menengah dan koperasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 53/M.DAG/PER/12/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjaramsin Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern; Pendirian Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; Kemitraan Usaha; Jenis dan Kewenangan Penerbitan Izin; Pelaporan; Pemberdayaan Pasar Tradisional; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2012.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 19 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
bahwa harmonisasi dan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan daerah yang bertaat aturan akan menciptakan keterpaduan dan nilai positif terhadap seluruh aspek pembangunan di daerah;bahwa peraturan daerah merupakan norma pengaturan didaerah yang menyangkut sub tatanan sosial di daerah sebagai refleksi dari keberagaman kultur dan hak-hak asasi manusia, sehingga pembentukannya harus memperhatikan terhadap kondisi objektif dan subjek yang akan diatur;bahwa peraturan daerah merupakan dasar hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010;Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2005;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009;Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PP.01.01 Tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 tahun 2000.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan Peraturan Daerah dengan Sistematika;Ketentuan Umunm;Asas dan Tujuan;Materi Muatan;Tahapan Pembentukan dan Teknik Penyusunan;Perencanaan;Penyusunan Peraturan Daerah;Pembahasan Rancangan;Penyelarasan;Penetepan dan Pengesahan;Klarifikasi dan Evaluasi;Pengundangan dan penyebarluasan;Peraturan Pelaksanaan;Peran Serta Masyarakat;Pendanaan;Kerjasama Pembuatan Naskah Akademik dan Penyusunan Peraturan Daerah;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2012.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 18 Tahun 2012
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah; Penanaman Modal dan Investasi
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2012/NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan perekonomian daerah diperlukan upaya menambah pendapatan daerah melalui penyertaan modal daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik terhadap masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 8 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin Kepada PT.Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan; Penambahan Penyertaan Modal; Tata Cara Penyertaan Modal; Pengawasan; Bagi Hasil Keuntungan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2012.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembiayaan Pembangunan di Kota Banjarmasin bertumpu pada Perdagangan dan Jasa salah satu potensi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;bahwa sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 141 huruf a Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol merupakan masuk dalam klasifikasi Jenis retribusi Perizinan Tertentu yang kewenangannya diserahkan kepada Pemerintah Daerah guna melindungi kepentingan umum;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2003;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek dan Subjek Retribusi;Golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingakt Penggunaan Jasa;Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi;Wilayah Pemungutan;Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;Masa Retribusi dan Saar Retribusi Terutang;Tata Cara Pemungutan;Tata Cara Pembayaran;Tata Cara Penagihan;Keberatan;Pengembalian Kelebihan Pembayaran;Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;Kedaluwarsa Penagihan;Insentif Pemungutan;Sanksi Administratif;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2012.
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat