Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan Peraturan Daerah dengan Sistematika;Ketentuan Umunm;Asas dan Tujuan;Materi Muatan;Tahapan Pembentukan dan Teknik Penyusunan;Perencanaan;Penyusunan Peraturan Daerah;Pembahasan Rancangan;Penyelarasan;Penetepan dan Pengesahan;Klarifikasi dan Evaluasi;Pengundangan dan penyebarluasan;Peraturan Pelaksanaan;Peran Serta Masyarakat;Pendanaan;Kerjasama Pembuatan Naskah Akademik dan Penyusunan Peraturan Daerah;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat