Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penataan PKL; Pemberdayaan PKL; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ktentuan Pidana; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat