Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Retribusi Izin Gangguan Dengan Sitematika; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Besarnya Tarif Retribusi; Struktur Besarnya Tarif dan Tata Cara Perhitungan Nya; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungtan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Pengurangan, Kekeringan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluarsa Penagihan; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribvusi yang Kedaluarsa; Insentif Pemnungutan; Sankisi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat