Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern; Pendirian Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; Kemitraan Usaha; Jenis dan Kewenangan Penerbitan Izin; Pelaporan; Pemberdayaan Pasar Tradisional; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat