Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Kompetensi Manajerial Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin objektifitas dan kualitas pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan structural diperlukan standar kompetensi jabatan untuk memngkatkan kualitas sumber dayab. bahwa penyusunan Standar Kompetensi Jabatan perlu ditetapkan sebagai Standar Kompentensi Manajerial Dinas Koperasi , Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Banjarmasin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan Huruf b Perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Standar Kompetensi Manajerial Dinas Koperasi , Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 32 Tahun 2014
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Standar Kompetensi Manajerial Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah kota Banjarmasin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan Penetapan Informasi Jabatan; Penyusunan Informasi Jabatan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2015.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 81 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Tahun Anggaran 2024 yang berdasarkan atas prinsip transparansi, efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas sesuai dengan rencana, program/kegiatan, serta fungsi setiap Perangkat Daerah, maka Pemerintah Kota Banjarmasin perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2024;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2024.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2021.
Peraturan Walikota ini memuat tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2024, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; HARGA SATUAN POKOK; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 82 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Nilai Rincian Aktivitas Harian Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Untuk memberikan pertimbangan yang objektif dalam pemberian besaran tunjangan kinerja pegawai perlu dilakukan penilaian aktivitas pegawai yang dilaksanakan oleh
masing-masing individu atau jabatan. Guna memberikan pedoman dan penilaian atas
masing-masing rincian aktivitas pegawai, perlu menetapkan nilai rincian aktivitas pegawai. Berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 81 Tahun 2018 tentang Sistem Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, perlu menetapkan nilai rincian aktivitas harian pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Nilai Rincian Aktivitas Harian Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 4 Tahun 1966; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 46 Tahun 2011; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; PermenPAN RB Nomor 63 Tahun 2011; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Perwali Banjarmasin Nomor 81 Tahun 2018.
Nilai Rincian Aktivitas Pegawai adalah nilai dari rincian kegiatan atau aktivitas
yang dilaksanakan oleh masing-masing individu / jabatan dalam rangka
melaksanakan dan menyelesaikan tugas, pokok dan fungsinya, yang digunakan sebagai salah satu komponen penghitungan Tunjangan Perbaikan Pegawai atau dengan sebutan lainnya.
Pejabat Penilai memberikan nilai kualitas terhadap aktivitas pegawai
dengan ketentuan sebagai berikut : Sangat Baik = 1,2; Baik = 1,0; Cukup = 0,8; Kurang = 0,6; Buruk = 0,5; Sangat Buruk/ Fiktif :0.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
11 hlm; Lampiran 6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 82 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Bahwa untuk Mewujudkan Pusat Kesehatan Masyarakat yang Efektif, Efisien, dan Akuntabel dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama yang Bermutu dan Berkesinambungan dengan Memperhatikan Keselamatan Pasien dan Masyarakat, di Butuhkan Pengaturan Organisasi dan Tata Hubunganan Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Masyarakat;
Bahwa Pengaturan Organisasi dan Tata Hubungan Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat Sebagaimana dimaksud dalam Huruf a, Berpedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana dimaksud dalam Huruf a, dan Huruf b, Perlu Menetapkan Peraturan Walikota Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 103 Tahun 2021.
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Pembentukan dan Kedudukan;
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi;
Tata Kerja;
Pembiayaan;
Jabatan;
Pembinaan dan Pengawasan;
Ketentuan Peralihan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
16 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 82 Tahun 2019
Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 89 Tahun 2018 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 89 Tahun 2018 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pada Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Sehubungan adanya penambahan tugas pada Sub Bagian Pengelolaan Pengaduan untuk memantau dan mengevaluasi pengaduan masyarakat sehingga perlu melakukan penyesuaian; sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 89 Tahun 2018 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2012; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Perwali Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2011.
Mengubah Lampiran Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 89 Tahun 2018
tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Bagian Humas dan Protokol
Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin sehingga berbunyi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2019.
5 halaman, Lampiran 2 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 82 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petugas Pengawasan, Pengaturan, Pengendalian Lalu Lintas Jalan, BM Patwal, BM URC Patroli, Danru, Derek dan Pemeliharaan Pada Seksi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Bahwa Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin
mempunyai tugas melaksanakan urusan di Bidang
Perhubungan meliputi Sub urusan Keselamatan Sub
Urusan Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas
Jalan; Bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas
pengawasan , pengaturan, pengendalian lalu lintas di
Kota Banjarmasin, maka perlu mengangkat Petugas
Pengawsan, Pengaturan , Pengendalian Lalu Lintas,
BM PATWAL, BM URC Patroli , Derek dan
Pemeliharaan pada Seksi Pengawasan dan
Pengendalian Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan
Kota Banjarmasin; Bahwa berdasarkan pertirobangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota Banjarrnasin tentang Petugas Pengawasan,
Pengaturan dan Pengendalian Lalu Lintas Jalan pada
Seksi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas Jalan
Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor96 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun
2016.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Petugas Pengawasan, Pengaturan, Pengendalian Lalu Lintas Jalan, BM Patwal, BM URC Patroli, Danru, Derek Dan Pemeliharaan Pada Seksi Pengawasan Pengendalian Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Pengangkatan; Upah Petugas; Ketentuan Lain- Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2021.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 82 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin, maka perlu mengatur dan merumuskan tugas pokok, fungsi dan tata kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarmasin. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang tugas pokok, fungsi dan tata kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Kota Banjarmasin, dengan isi singkat sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Tugas Pokok dan Fungsi; 3. Tata Kerja; 4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2016.
18 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 82 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Kompetensi Manajerial Kelurahan Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin objektifitas dan kualitas pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural diperlukan standar kompetensi jabatan untuk meningkatkan kualitas sumber daya; bahwa penyusunan Standar Kompetensi Jabatan perlu ditetapkan sebagai Standar Kompentensi Manajerial Kelurahan Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Standar Kompetensi Manajerial Kelurahan Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 32 Tahun 2014.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Standar Kompetensi Manajerial Kelurahan Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, Yang Terdiri Atas : 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan Penetapan Informasi Jabatan; 3. Penyusunan Informasi Jabatan;
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2015.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 82 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Umum Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa Wali Kota Banjarmasin selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah berwenang untuk menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah juncto Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Standar Biaya Umum Kota Banjarmasin;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Standar Biaya Umum Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2024.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2021.
Peraturan Walikota ini memuat tentang Standar Biaya Umum Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2024, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; RINCIAN STANDAR HARGA SATUAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 83 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya penyelesaian Kerugian Daerah dan untuk kelancaran pemulihan Kerugian Daerah agar dapat berjalan lebih efektif dan efisien, dan dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; bahwa guna pedoman teknis penyelesaian Kerugian Daerah dan untuk kelancaran pemulihan Kerugian Daerah serta menindaklanjuti amanat ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menyusun Peraturan yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018; Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 161); Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Walikota Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup;
3. Informasi, Pelaporan Dan Pemeriksaan;
4. Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah;
5. Tim Penyelesaian Kerugian Daerah;
6. Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti
Rugi;
7. Penagihan Dan Penyetoran;
8. Penghapusan Piutang Daerah;
9. Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Dan Akuntansi Dan
Pelaporan Keuangan;
10. Keterkaitan Sanksi Tuntutan Ganti Kerugian Dengan Sanksi Lainnya;
11. Ketentuan Peralihan;
12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2020.
70 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat