Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, dengan sistematika; Ketentuan Umum; Pembentukan dan Kedudukan; Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Pembiayaan; Jabatan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat