Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2021 Nomor 50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiun, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Kepahiang tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepahiang.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;dan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021.
TUNJANGAN HARI RAYA; PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA; WAKTU PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA; TATA CARA PEMBAYARAN; KETENTUAN PERALIHAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahyang Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2016 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Status UPTD Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Menjadi Satuan Pendidikan Nonformil SKB Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan pembentukan peraturan adalah karena perlunya menetapkan peraturan bupati tentang perubahan status UPTD sanggar kegiatan belajar (SKB) kabupaten kepahiang menjadi satuan pendidikan nonformal SKB kepahiang. hal tersebut disebabkan adanya kendala dalam memperoleh Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
Dasar Hukum UU 39/2003; UU 20/2003; UU 23/2014; PP 47/2008; PP 48/2008; PP 17/2010; PP 13/2015; dan Permendikbud 4/2016.
Materi Pokok :
a. dengan peraturan bupati dibentuk stauan pendidikan nonformal SKB kebupaten kepahiang.
b. Satuan pendidikan nonformal SKB dibentuk berdasarkan potensi, karakteristik dan beban kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2016.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2019
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI KEPAHIANG NOMOR 08 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA DALAM WILAYAH KABUPATEN KEPAHIANG
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2019 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 08 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa Dalam Wilayah Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Peraturan Kepala lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, dipandang perlu menyempurnakan Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 08 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dalam Wilayah Kabupaten Kepahiang
1. Undnag-Undang Nomor 6 Tahun 2014
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2014
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017 Tahun 2017
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07/2017
12. Peraturan Kepala LKPP Nomor 13 Tahun 2013
Berdasarkan Ketentuan Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 08 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa Dalam Wilayah Kabupaten Kepahiang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2019.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kab. Kepahiang Tahun 2019 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kepahiang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
anak merupakan potensi bangsa bagi pembangunan nasional, untuk itu pembinaan dan pengembangannya perlu dilakukan sedini mungkin dengan menyusun kebijakan yang berpihak pada kepentingan anak sehingga diperlukan upaya strategis untuk menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat dan mampu memberikan perlindungan kepada anak melalui Kebijakan Pemerintah Kabupaten di dalam Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Indonesia yang telah meratifikasi konvensi hak anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang pengesahan konvensi tentang Hak-hak anak, berkewajiban untuk membuat langkah-langkah yang diperlukan bagi peningkatan kesejahteraan anak dan pemenuhan hak anak;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 01 Tahun 1974
3. UU No. 4 Tahun 1979
4. UU No. 39 Tahun 1999
5. UU No. 35 Tahun 2014
6. UU No. 13 Tahun 2003 tentang
7. UU No. 20 Tahun 2003
8. UU No. 39 Tahun 2003
9. UU No. 23 Tahun 2006
10. UU No. 11 Tahun 2008
11. UU No. 11 Tahun 2009
12. UU No. 12 Tahun 2011
13. UU No. 11 Tahun 2012
14. UU No. 23 Tahun 2014
15. PP No. 18 Tahun 2016
16. Kepres No. 36 Tahun 1990
17. Permen PPPA No. 01 Tahun 2010
18. Permen PPPA No. 11 Tahun 2011
19. Permen PPPA No. 12 Tahun 2011
20. Permen PPPA No. 13 Tahun 2011
21. Perda Kabupaten Kepahiang No. 13 Tahun 2016
Pengaturan tentang IKU Layak anak dan pendidikan sejak usia dini
(1) Peraturan Penyelenggaran Kabupaten Layak Anak bertujuan untuk menjadi acuan Penyelenggaran Kabupaten Layak Anak.
(2) Penyelanggaraan Kabupaten Layak Anak oleh Pemerintah Daerah dimaksudkan untuk :
a. menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan, demi terwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia dan
sejahtera;
b. menjamin pemenuhan hak anak di dalam menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat;
c. melindungi anak dari ancaman permasalahan sosial dalam kehidupannya;
d. mengembangkan potensi, bakat dan kreativitas anak;dan
e. mengoptimalkan peran dan fungsi keluarga sebagai basis pendidikan pertama bagi anak; dan membangun sarana dan prasarana Kabupaten yang mampu memenuhi kebutuhan dasar anak untuk tumbuh dan berkembang secara
optimal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2019.
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 4 Tahun 2013
penyertaan modal daerah kabupaten kepahyang kepada perusahaan daerah air minum tirta alami kabupaten kepahyang
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaaan Modal Daerah Kabuoaten Kepahiang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Alam Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
Dengan Menimbang:
• Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Alami Kabupaten Kepahyang merupakan perusahaan daerah milik Pemerintah Daerah yang memiliki fungsi untuk melaksanakan, mengelola, dan memelihara suatu sistem dalam pendistribusian dan pelayanan air minum di wilayah kabupaten Kepahyang
• Untuk meningkatkan pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta alami Kabupaten Kepahyang serta dalam rangka mencapai MDG tahun 2015
• Berdasarkan PP No. 16 tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), pemenuhan kebutuhan pokok air minum merupakan tanggungjawab Pemerintah dan Pemda
• PDAM merupakan salah satu BUMD sebagai operator penyelenggara pemenuhan air minum yang masih perlu diperkuat struktur permodalannya dengan melakukan penambahan penyertaan modal
• Berdasarkan PP No. 58 tentang PKD, Penyertaan Modal Pemda dapat dilaksanajam apabila jumlah angaran yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Perda.
• Dengan Pertimbangan di atas, maka perlu menetapkan Perda Kab. Kepahyang
• UUD NRI pasal 18 ayat (6)
• UU No. 17 tahun 2003
• UU No. 5 tahun 1962
• UU No. 7 tahun 2003
• UU No. 39 tahun 2003
• UU No. 7 tahun 2004
• UU No. 32 tahun 2004
• UU no. 33 tahun 2011
• UU No. 12 tahun 2011
• PP No. 58 tahun 2005
• PP No. 6 tahun 2006
• PP No. 38 tahun 2007
• Permendagri No. 2 tahun 2007
• Permendagri 53 tahun 2011
• Perda Kepahyang No. 6 tahun 2007
• PP No. 16 tahun 2005
• Permendagri No. 7 tahun 1998
1. Dalam Perda Ini mengatur dan membahas mengenai tujuan PDAM, Tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Kepada PDAM, dan tata cara nya
2. Juga mendata jumlah Penyertaan Modal Daerah Pemda Kepahyang termasuk penentuan bagi hasil (dividend) atas Penyertaan Modal itu.
3. Penggunaan Modal Ini diawasi oleh Badan Pengawas Perusahaan dan secara periodik dilaporkan ke Bupati kepahyang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati dan atau Keputusan Bupati.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahyang Nomor 420-13 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 420-13, Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2016 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan adalah:
a. bahwa salah satu upaya untuk memberi kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara usia sekolah dalam memperoleh layanan pendidikan adalah dengan melaksanakan penerimanan peserta didik baru;
b. bahwa pelaksanaan penerimaan peserta didik baru harus dilakukan secara transparan, obyektif dan dapat dipertanggungjwabkan.
Dasar hukum peraturan adalah: UU 20/2003; UU 39/2003; UU 25/2009; UU 23/2014; PP 47/2008; PP 48/2008; PP 17/2010; PermenDikti 19/2007; Permendikbud 54/2013; Permendikbud 5/2008; Perbup kepahiang 29/2008; dan Keputusan kepala dinas provinsi 1884.4/2016/103.02/2016
Materi Pokok yang diatur dalam peraturan adalah penerimaan peserta didik baru bertujuan memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan dengan sebaik-baiknya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2016.
petunjuk teknis pelaksanaan pada pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan surat keputusan kepala dinas
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 8 Tahun 2008
pembentukan desa pulo geto baru kecamatan merigi kabupaten kepahiang
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Pulo Geto Baru Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat
terwujudnya kesejahteraan mesyarakat dan untuk merespon aspirasi
dan prakarsa masyarakat dan sesuai dengan ketentuan Pasal 2
Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang
Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan
Status Desa Menjadi Kelurahan maka dipandang perlu untuk
membentuk Desa Pulo Geto Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang;
b. bahwa untuk memenuhi kepentingan sebagaimana dimaksud pada
huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. UU No 9 Tahun 1967
2. UU No 39 Tahun 2003
3. UU No 10 Tahun 2004
4. UU No 32 Tahun 2004
5. UU No 20 Tahun 1968
6. UU No 25 Tahun 2000
7. UU No 72 Tahun 2005
8. UU No 38 Tahun 2008
9. UU No 16 Tahun 2006
10. UU No 16 Tahun 2006
11. UU No 17 Tahun 2006
12. UU No 28 Tahun 2006
13. UU No 9 Tahun 2005
1. Membentuk Desa Pulo Geto Baru Kecamatan Merigi,
-Batas Wilayah
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Pulo Geto
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Wilayah Pulo Geto
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Meranti Jaya dan Desa Bumisari
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Air Kah Wilayah Pulo Geto
-Koordinat…………………………………
-Nomor Koordinator Kode Desa :
-Luas Wilayah : 400 Ha
-Jumlah Penduduk : 750-800 m
-Jumkah Kepala Keluarga : 211 KK
2. Batas Wilayah sebagaimana dimaksud ayat (1) digambarkan pada peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisah dari Peraturan Daerah ini.
3. Penentuan Batas Wilayah Desa Pulo Geto Baru secara pasti dilapangan ditetapkan oleh Bupati.
4. Wilayah Desa Pulo Geto Baru sebagaimana ayat (1) Pasal ini, semula merupakan bagian dari wilayah Desa Pulo Geto Kecamatan Merigi.
5. Dengan Terbentuknya Desa Pulo Geto Baru maka Wilayah Desa Pulo Geto dikurangi dengan wilayah Pulo Geto Batu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2018
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2018-2025
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kab. Kepahiang Tahun 2018 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kepahiang Tahun 2018-2025
ABSTRAK:
Kepariwisataan, pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan yang terdiri atas Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kepahiang Tahun 2018-2025;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003.
Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007.
Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2009.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011.
Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 8 Tahun 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 5 Tahun 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 16 Tahun 2016.
KEDUDUKAN, RUANG LINGKUP, DAN JANGKA WAKTU PERENCANAAN.
ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN.
PRINSIP, VISI, MISI KONSEP DAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN.
STRATEGI PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN.
PELAKSANAAN DAN PENGENDALIAN.
PEMBIAYAAN DAN PENGELOLAAN.
RIPPARKAB Tahun 2018-2025 dapat ditinjau kembali dalam kurun waktu 5 (lima) tahun.
RIPPARKAB Tahun 2018-2025 dapat ditinjau kembali dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun dalam kondisi Force Majeure.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2018.
26 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahyang Nomor 73 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2017 Nomor 73
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan pembentukan peraturan adalah untuk menyesuaikan dengan perubahan nomenklatur kelembagaan pada jajaran pemerintah kebupaten Kepahiang serta memperjelas prosedur, tata cara dan proses dalam upaya penyediaan dan pemanfaatan cadangan pangan di kabupaten Kepahiang dan karena beberapa ketentuan pada Perbup Kepahiang Nomor 15/2014 terjadi beberapa perubahan dan penambahan.
Dasar Hukum Peraturan adalah: UU 7/1996; UU 17/2003; UU 39/2003; UU 1/2004; UU 23/2004; PP 68/2002; PP 58/2005; PP 79/2005; Instruksi Presiden 5/2011; dan Perda Kab Kepahiang 13/2016
Materi Pokok yang diatur dalam peraturan adalah:
1. Ketentuan pasal 4 ayat (1) ayat (2) huruf b dan c diubah
2. ketentuan pada Bab IV diubah judul, Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) diubah
3. ketentuan Bab V diubah judul
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahiang Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2022 NOMOR 92
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan sumber daya
manusia yang cerdas dan produktif khususnya di
Kabupaten Kepahiang diperlukan status gizi yang
optimal dengan cara melakukan perbaikan gizi secara
terus menerus;
b. bahwa kejadian stunting pada balita masih terjadi di
Kabupaten Kepahiang sehingga dapat menghambat
upaya peningkatan kesehatan masyarakat dan
pembangunan kualitas sumber daya manusia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Percepatan
Penurunan Stunting
1. Undang–Undang Nomor 39 tahun 2003 tentang
pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten
Kepahiang di Propinsi Bengkulu (Lembaga Negara
Republik Indonesia Nomor 4349, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4349);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063),
sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negera
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 6757);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
SALINAN
jdih.kepahiangkab.go.id 2 | 14
lndonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6757);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang
Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5291);
6. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang
Percepatan Penurunan Stunting (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 172);
7. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka
Stunting Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 1398)
AZAS, TUJUAN DAN MAKSUD, RUANG LINGKUP , PILAR PENANGANAN STUNTING, SASARAN DAN KEGIATAN, PENDEKATAN, EDUKASI, PELATIHAN DAN PENYULUHAN GIZI, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN GIZI, TIM KOORDINASI PENANGANAN STUNTING, PENAJAMAN SASARAN WILAYAH PENANGANAN STUNTING, PERAN PEMERINTAH DAERAH, PEMERINTAH DESA/KELURAHAN, DAN
MASYARAKAT/PIHAK SWASTA/DUNIA USAHA, MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN, PENDANAAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2022.
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat