Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahiang Nomor 19 Tahun 2022

PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

AZAS, TUJUAN DAN MAKSUD, RUANG LINGKUP , PILAR PENANGANAN STUNTING, SASARAN DAN KEGIATAN, PENDEKATAN, EDUKASI, PELATIHAN DAN PENYULUHAN GIZI, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN GIZI, TIM KOORDINASI PENANGANAN STUNTING, PENAJAMAN SASARAN WILAYAH PENANGANAN STUNTING, PERAN PEMERINTAH DAERAH, PEMERINTAH DESA/KELURAHAN, DAN MASYARAKAT/PIHAK SWASTA/DUNIA USAHA, MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN, PENDANAAN, KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kepahiang Nomor 19 Tahun 2022 tentang PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepahiang
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kepahiang
Tanggal Penetapan
16 September 2022
Tanggal Pengundangan
16 September 2022
Tanggal Berlaku
16 September 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2022 NOMOR 92
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepahiang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1053 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan