Materi Pokok yang diatur dalam peraturan adalah: 1. Ketentuan pasal 4 ayat (1) ayat (2) huruf b dan c diubah 2. ketentuan pada Bab IV diubah judul, Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) diubah 3. ketentuan Bab V diubah judul
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat