Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2019

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 08 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa Dalam Wilayah Kabupaten Kepahiang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Berdasarkan Ketentuan Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 08 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa Dalam Wilayah Kabupaten Kepahiang

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 08 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa Dalam Wilayah Kabupaten Kepahiang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepahiang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kepahiang
Tanggal Penetapan
25 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2019
Tanggal Berlaku
25 Januari 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2019 Nomor
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepahiang
Bidang
Halaman ini telah diakses 533 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan