Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Dinas Daerah
ABSTRAK:
Dalam membantu tugas Bupati untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di lingkungan Kabupaten Kuningan keberadaan Dinas Daerah telah ditetapkan dengan PERDA Kab Kuningan No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab Kuningan No 27 Tahun 2011 tentang Perubahan atas PERDA Kab Kuningan No 11 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah. Sehubungan urusan ketahanan pangan adalah urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah yang perlu didukung dengan status kelembagaan yang jelas, maka perlu mengalihkan urusan ketahanan pangan yang semula ditangani oleh Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan kepada Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengamanatkan adanya pemberian kewenangan kepada Daerah untuk mengelola Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan dan BPHTB maka diperlukan pranata organisasi yang lebih siap dalam pengelolaannya. Dalam rangka lebih mengefektifkan pelaksanaan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, maka dari aspek kelembagaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan perlu diadakan penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu diadakan Perubahan Kedua atas PERDA Kab Kuningan No 11 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 57 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERDA Kab Kuningan No 11 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 3 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 21 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa beberapa ketentuan dalam PERDA No 11 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah diubah sehingga berbunyi, susunan organisasi Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan terdiri atas: Kepala Dinas; Sekretariat; Bidang Holtikultura; Bidang Tanaman Pangan; Bidang Peternakan; Bidang Perikanan; UPTD; Kelompok Jabatan Fungsional. Susunan organisasi Dinas Pendapatan Daerah terdiri dari: Kepala Dinas; Sekretariat; Bidang Perencanaan, Perimbangan, dan Pengendalian Pendapatan; Bidang Pendataan dan Penetapan; Bidang PBB dan BPHTB; Bidang Penagihan dan Pelayanan; Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2008 diubah.
8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 3 Tahun 2015
Perda Kab. Kuningan No. 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
Mencabut
Perda Kab. Kuningan No. 26 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Ketentraman Dan Ketertiban Umum
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 23 Tahun 2003
PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
2015
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2015/3
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan Kab Kuningan yang tentram, tertib serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi setiap masyarakat, maka perlu adanya upaya dalam meningkatkan ketentraman dan ketertiban umum. PERDA Kab Kuningan No 23 Tahun 2003 tentang Ketentraman Dan Ketertiban Umum sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab Kuningan No 26 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas PERDA Kab Kuningan No 23 Tahun 2003 tentang Ketentraman Dan Ketertiban Umum sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika masyarakat dan perkembangan peraturan perundangundangan, sehingga Peraturan Daerah dimaksud perlu ditinjau kembali. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 23 Tahun 2002; UU No 28 Tahun 2002; UU No 38 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 20 Tahun 2008; UU No 40 Tahun 2008; UU No 11 Tahun 2009; UU No 22 Tahun 2009; UU No 30 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 11 Tahun 2010; UU No 1 Tahun 2011; UU No 12 Tahun 2011; UU No 13 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 31 Tahun 1980; PP No 6 Tahun 1988; PP No 43 Tahun 1993; PP No 79 Tahun 2005; PP No 34 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; PP No 6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No 01.P/47/MPE/1992; PERMENDAGRI No 40 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERDA Kab Kuningan No 6 Tahun 2005; PERDA Kab Kuningan No 3 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan 12 Tahun 2013; PERDA Kab Kuningan No 21 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Tertib Jalan dan Angkutan Jalan
3. Tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum
4. Tertib Sungai, Saluran dan Kolam
5. Tertib Lingkungan
6. Tertib Usaha Tertentu
7. Tertib Bangunan
8. Tertib Sosial
9. Tertib Peran Serta Masyarakat
10. Pengawasan dan Penegakan Hukum
11. Sanksi Administratif
12. Ketentuan Penyidikan
13. Ketentuan Pidana
14. Ketentuan Peralihan
15. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 23 Tahun 2003 dicabut.
25 HLM
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2015
Perda Kab. Kuningan No. 20 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kuningan Dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2008
PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN PERUSAHAAN DAERAH PERKREDITAN KECAMATAN
2015
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD 2015/2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun2008 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kuningan Dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong kinerja Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kuningan dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan dalam mencapai sasaran dan untuk memberikan kontribusi terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi rakyat dan Pendapatan Asli Daerah telah ditetapkan PERDA Kab Kuningan No 5 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kuningan dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab Kuningan No 20 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas PERDA Kab Kuningan No 5 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kuningan dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan. Realisasi Penyertaan Modal Daerah pada PD. BPR tidak sesuai, sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Perubahan Kedua Atas PERDA Kab Kuningan No 5 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kab Kuningan pada PD. BPR Kuningan dan PD. Perkreditan Kecamatan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 7 Tahun 1992; UU No 1 Tahun 1995; UU No 23 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 27 Tahun 2014; Peraturan OJK No 20/POJK.03/2014; Peraturan BI No 8/26/PBI/2006; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 22 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERDA Prov Jawa Barat No 14 Tahun 2006; PERDA Kab Kuningan No 19 Tahun 2004; PERDA Kab Kuningan No 3 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 5 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 9 Tahun 2011; PERDA Kab Kuningan No 21 Tahun 2013; PERDA Kab Kuningan No 29 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa beberapa ketentuan dalam PERDA Kab Kuningan No 5 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kab Kuningan pada PD. BPR dan PD. Perkreditan Kecamatan diubah sebagai berikut: penyertaan modal daerah pada PD. BPR Kuningan berdasarkan modal dasar seluruhnya sebesar Rp 25.000.000.000, yang telah disetor sampai dengan TA 2014 sebesar Rp 15.301.803.303. Selain itu diberikan tambahan penyertaan modal dalam bentuk aset kantor berupa tanah dan bangunan, serta tambahan modal sebesar Rp 8.617.553.697 yang diberikan secara bertahap dan dianggarkan dalam APBD mulai TA 2015-2018. Penyertaan tambahan modal tersebut berasal dari keuntungan bersih PD. BPR Kuningan bagian Pemerintah Daerah, setiap tahun disisihkan sebesar 75 % dari seluruh keuntungan yang diterima, yang diperhitungkan dari keuntungan tahun sebelumnya, dan disesuaikan dengan sisa kewajiban Pemerintah Daerah. Penyertaan Modal yang telah disetor pada PD. Perkreditan Kecamatan sampai dengan Oktober TA 2014 sebesar Rp 1.208.261.575. Selain itu, dapat diberikan tambahan penyertaan modal yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2015.
7 HLM (Penjelasan 1 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) tentang KETAHANAN PANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Ketahanan pangan merupakan hal yang sangat mendasar dalam rangka mewujudkan pembangunan manusia yang berkualitas, mandiri dan sejahtera, melalui perwujudan ketersediaan pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi dan beragam serta tersebar merata di seluruh wilayah Kabupaten Kuningan dan terjangkau oleh daya beli masyarakat. UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, penyelenggaraan ketahanan pangan merupakan salah satu urusan wajib pemerintahan bidang pangan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk PERDA Kab Kuningan tentang Ketahanan Pangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 1992; UU No 25 Tahun 2004; UU No 41 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 18 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; PP No 68 Tahun 2002; PP No 28 Tahun 2004; PP No 38 Tahun 2007; PERPRES No 22 Tahun 2009; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERDA Kab Kuningan No 3 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 5 Tahun 2009; PERDA Kab Kuningan No 21 Tahun 2013; PERDA Kab Kuningan No 9 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa penyelenggaraan ketahanan pangan daerah berasaskan: kemandirian; partisipatif dan gotong oyong; manfaat dan lestari; pemerataan; keadilan; kesejahteraan; dan berkelanjutan. Ketahanan pangan daerah bertujuan untuk: mendukung perwujudan ketahanan pangan nasional; menjamin ketersediaan pangan yang beraneka ragam dan memenuhi persyaratan keamanan pangan, mutu dan gizi secara optimal, terpadu, dan berkelanjutan bagi konsumsi masyarakat, dengan memperhatikan potensi dan kearifan budaya local; meningkatkan kemampuan melakukan produksi pangan secara mandiri; memfasilitasi akses pangan bagi masyarakat dengan harga yang wajar dan terjangkau, sesuai dengan kebutuhan masyarakat; meningkatkan ketahanan pangan masyarakat rawan pangan; meningkatkan daya saing komoditas pangan yang dihasilkan Daerah; dan menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat. Ruang lingkup ketahanan pangan daerah, terdiri atas: perencanaan ketahanan pangan daerah; penyelenggaraan ketahanan pangan daerah; kelembagaan dan infrastruktur pangan; pembinaan, pengawasan serta pengendalian; dan pembiayaan. Kewenangan dalam penyelenggaraan ketahanan pangan daerah meliputi: penyediaan dan penyaluran pangan pokok atau pangan lainnya sesuai kebutuhan daerah dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan; pengelolaan cadangan pangan daerah; penentuan harga minimum daerah untuk pangan lokal yang tidak ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi; pelaksanaan pencapaian target konsumsi pangan perkapita/tahun sesuai dengan angka kecukupan gizi. Pemerintah Daerah menyusun perencanaan penyelenggaraan ketahanan pangan Daerah yang disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Pemerintah Daerah bertanggungjawab untuk meningkatkan produksi dan produktivitas komoditas pangan. Pemerintah Daerah menyediakan infrastruktur, sarana, dan prasarana untuk mewujudkan ketahanan pangan daerah. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap penyelenggaraan ketahanan pangan daerah, dengan membentuk tim ketahanan pangan daerah. Pembiayaan bersumber dari: APBD dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2015.
27 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 11 Tahun 2014
pertanggungjawaban - pelaksanaan - anggaran - pendapatan - dan - belanja - daerah - kabupaten - kuningan - tahun - anggaran - 2013
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2014/10 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabuten Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan telh berakhirnya Tahun Anggaran 2013 maka perlu menajamin kepastian hukum pertanggungjawaban pelaksanaan Anaggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah perlun dieteapjkan dengan Perda Kab. Kuningan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diuibah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU no. 6 Tahun 1983 sebafgaimana telah diubah bebrapa kali terakhir dengan UU No. 5 Tahun 2008; UU No. 28 tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU no. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah bebebrapa kali diubah terakhir dengan UU no. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU no. 27 tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 109 Tahun 2000; PP no. 24 Tahun 2000 sebagaimana telah bebraa kali diubah terskhir dengan PP No. 21 tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah denfan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 20065; PP No. 72 Tahun 2005; PP no. 79 Tahu8n 2005; PP No. 8 tahun 2006; PP No. 3 tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No,. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diuabh dengan PP No. 83 Tahun 2012; PP No. 16 tahun 2010; PP No. 19 tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP no. 23 Tahun 23011; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP NMo. 27 Tahun 2014; Perpres No. 54 Tahun 2010; Peermendagri No. 13 tahun 2006; Permendagri No. 18 Tahun 2007; Permednagri Bo. 21 Tahun 2007; Permendagri No. 65 Tahun 2007; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Permendagri No. 24 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peremrndagri BNo. 26 tahun 2013; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 37 Tahun 2012; P[ermenagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. Kuningan No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah denfgan perda Kab. Kunungan No. 7 Tahun 2007; Perda Kab. Kuningan No. 12 Tahun 2010; Perda Kab. Kuningan No. 7 Tahun 2007; perda kab. Kuningan No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Kuningan No. 3 Tahun 2008; Perda Kab. Kuningan No. 5 Tahun 2008; Perda kab. Kuningan No,. 29 Tahu8n 2013; perda Kab. Kuningan No. 8 Tahun 2008; Perda kab. kuningan No. 18 tahun 2008; Perda Kab. Kunigan No. 1 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabv. Kuningan No. 25 Tahun 2013.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2013.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2014.
10 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Kepengurusan Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah
ABSTRAK:
Bahwa wilayah Kab. Kuningan memiliki kekayaan yang berasal dari lingkungan hidup terpeliharanya keberlanjutan fungsi lingkungan hidup maka perlu mentapakan Perda tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 199-; UU No. 7 Tahun 2004; UU no. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 150 tahun 2000; PP No. 82 tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2012; perpres No. 61 Tahun 2011; Permen Negara lingkungan No. 02 tahun 2008; Permen Negara Lingkungan Hidup No. 03 Tahun 2008; Permendagrti No. 19 Tahun 2008; Permendagri No. 6 Tahun 2009; Permen Negara Lingkungan Hiodup No. 17 Tahun 2009; Permen Negara lingkungan No. 29 Tahun 2009; Permen negara Lingkungan No. 30 Tahun 2009; Permen Negara :Lingkungan No,. 33 Tahun 2009; Permen negara lingkungan No. 01 Tahun 2010; Permen Lingkungan Hidup No. 13 Tahun 2010; Permen Negara lingkungan Hidup No. 09 Tahun 2011; Permen Negara Lingkungan Hidup No. 13 Tahun 2011; Permen Negara lingkungan Hidup No. 15 Tahun 2011; Permen Negara lingkungan Hidup No. 2 Tahun 2012; Permen Negara lingkungan No. 05 Tahun 2012; Permen Negara lingkungan No. 16 tahun 2012;Permen Negara Lingkungan No. 8 Tahun 2013; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Kepmen Negara Lingkungan Hidup No. 110 Tahun 2003; Kepmen Lingkungan Hidup No. 142 Tahun 2003; Perda prov Jabar No. 1 Tahun 2012; Perda Kab. Kuningan No,. 3 Tahun 2008; Perda Kab. Kuningan No. 5 Tyahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan perda kab. Kuningan No. 5 Tahun 2009; Perda Kab Kuningan No. 26 Tahun 2011; Perda Kab. Kuningan No. 21 Tahun 2013.
Perauran Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Perencanaan, Pemanfaatan, pengendalian, Pemeliharaan, Pengelolaan Bahan Berbahaya Dan Beracun Serta limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun, Hak Dan Kewajiban, Sistem Informasi, wewenang Pemerintah Daerah, Pengawasan, Pembinaan Dan Pemantauan Kulitas Lingkungan Hidup, Pembiayaan, Peran serta Masyarakat, Kerjasama Daerah, Penegakan Hukum Lingkungan, Katentuan peralihan Dan Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2014.
69 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol Di Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat