Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa Bupati mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2012.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang–Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Poso.
Peraturan Daerah ini memuat mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bagi Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2017/No.8, TLD No. 8817
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa; dan
7. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 12 tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah.
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
1. Ketentuan Umum;
2. Keanggotaan BPD;
3. Kelembagaan BPD;
4. Fungsi dan Tugas BPD;
5. Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD;
6. Peraturan Tata Tertib BPD;
7. Pembinaan dan Pengawasan;
8. Pendanaan;
9. Ketentuan Lain-Lain;
10. Ketentuan Peralihan;
11. Penyidikan;
12. Ketentuan Pidana; dan
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 31 Tahun 2008 tentang Badan Permusyawaratan Desa
27 Halaman, Penjelasan: 4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2014/NO.8, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Matiandaya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung visi misi Pemerintah Kabupaten Poso dan optimalisasi penyelenggaraan pembangunan kesehatan, dipandang perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Matiandaya, yang tepat fungsi dan tepat ukuran.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; PP No.41 Tahun 2007, Perda Kabupaten Poso No.1 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Matiandaya dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan, kedudukan tugas dan fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : -
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kabupaten Poso
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan PP No. 41 Tahun 2007 dan Permendagri No. 57 Tahun 2007 serta Permendagri No. 20 Tahun 2008 perlu membentuk organisasi dan tata kerja kantor pelayanan perizinan terpadu (KP2T) Kabupaten Poso;
Bahwa pembentukan Kantor pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kabupaten Poso dalam rangka meningkatkan pelayanan perizinan serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi dengan memberikan perhatian yang lebih besar pada peran usaha mikro, kecil dan menengah melalu penyederhanaan penyelenggaraan pelayanan terpadu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebgaimana dimaksud perlu membentuk Perda tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kabupaten Poso.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan UU No, 43 Tahun 1999; UU No, 28 Tahun 1999; UU No, 10 Tahun 2004; UU No,. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Poso No. 1 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kabupaten Poso dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang pembentukan; organisasi; ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2008.
6 Halaman, Penjelasan : - hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso No. 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2011/NO.8, TLD NO.0808
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 dan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah yang mengatur retribusi jasa umum di Kabupaten Poso dipandang perlu untuk disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
UU No.29 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Poso No.2 Tahun 2005; Perda Kabupaten Poso No.1 Tahun 2008; Perda Kabupaten Poso No.38 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Jasa Usaha dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang golongan dan jenis retribusi, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Pelayanan Kepelabuhan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Retribusi Penyeberangan di Air, Retribusi Penjualan Usaha Daerah, wilayah pemungutan, prinsip dan sasaran penetapan tarif, penyesuaian tarif, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan dan tempat pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, sanksi administratif, kedaluwarsa, tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengawasan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2015/NO.8, TLD NO.4911
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong kapasitas dan kualitas pelaku usaha jasa konstruksi di Kabupaten Poso, perlu pengaturan dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi yang dibiayai oleh pemerintah maupun swasta.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda Kabupaten Poso No.1 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembinaan jasa konstruksi dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penyelenggaraan pembinaan, kewenangan pembinaan, hak dan kewajiban pengguna jasa dan penyedia jasa, partisipasi masyarakat, kebijakan dan langkah pem binaan jasa konstruksi, sanksi administratif, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2012/No.8/ TLD No.0811
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Poso Tahun 2012 – 2032
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengarahkan pembangunan dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu disusun rencana tata ruang wilayah;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, maka Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Poso Tahun 2012-2031 diatur dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Poso Tahun 2012 – 2032;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang;
8. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Poso;
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Azas, Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang;
c. Rencana Struktur Ruang Wilayah;
d. Rencana Pola Ruang Wilayah;
e. Penetapan Kawasan Strategis;
f. ARahan Pemanfaatan Ruang;
g. Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
h. Kelembagaan;
i. Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang;
j. Pengawasan Penataan Ruang;
k. Ketentuan Penyidikan;
l. Ketentuan Pidana;
m. Ketentuan Lain-Lain;
n. Ketentuan Peralihan;
o. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2012.
41 Halaman, Penjelasan: 8 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2011/No. 9, TLD.2011/No.0909
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang potensial guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah dalam rangka memantapkan pelaksanaan otonomi yang seluas-luasnya, nyata dan bertanggung jawab;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 dan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah yang mengatur retribusi perizinan tertentu di Kabupaten Poso dipandang perlu untuk disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 69 Tahun 2010; Perda No. 2 Tahun 2005; Perda No. 1 Tahun 2008; Perda No. 38 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang golongan dan jenis retribusi; retribusi izin mendirikan bangunan; retribusi izin gangguan; retribusi izin trayek; retribusi izin usaha perikanan; wilayah pemungutan; prinsip dan sasaran penetapan tarif; penyesuaian tarif; masa retribusi dan saat retribusi terutang; tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan dan tempat pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; sanksi administratif; kadaluwarsa; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengawasan dan pemeriksaan; insentif pemungutan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2001.
UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000
18 Halaman, Penjelasan: 4 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2018/No.9, TLD No.9918
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab, perlu mengoptimalkan sumber Pendapatan Asli daerah guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan menuju kemandirian daerah;
b. bahwa Pemerintah Daerah telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, namun dalam implementasinya terdapat objek retribusi yang belum tercantum dalam Peraturan Daerah dimaksud dan perlu adanya penyesuaian tarif retribusi dengan memperhatikan indeks harga dan
perkembangan perekonomian;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penetapan retribusi daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Usaha.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; dan
5. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 8 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 8 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
11 Halaman, Penjelasan: 1 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat